KONTEKS.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Penyebabnya, dia diduga terlibat dalam penggelapan uang barang bukti di kasus robot trading Fahrenheit.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan kabar pencopotan Hendri Antoro tersebut.
Baca Juga: Purbaya Blak-Blakan Tanggapi Usulan Agar Pusat Bayar Gaji PNS Daerah
Kekinian, kata Anang. posisi Kajari Jakbar sudah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).
"Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk," ungkap Anang kepada wartawan, Rabu 8 Oktober 2025.
Disebutkan, Hendri telah menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Baca Juga: Beda Pernyataan Rosan, Bahlil dan Dirut Freeport Soal RI Dapat Tambahan Saham 12 Persen
Hasilnya, Kejagung akhirnya menjatuhkan sanksi pencopotan tersebut. Bahkan, Anang menyebut sanksi tersebut merupakan yang terberat diterapkan.
"Itu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan," katanya.
Kejagung, lanjut Anang, akan menindak tegas dan tidak mentolerir jaksa yang terbukti menyelewengkan kewenangan.
"Kami komit untuk menindak," ucapnya.
Baca Juga: Periksa Eks Bendahara Amphuri, Penyidik KPK Dalami Soal Aliran Uang Keberangkatan Ibadah Haji
Sebegai informasi, kasus tersebut berawal dalam kasus yang menjerat jaksa Azam Akhmad Akhsya.
Artikel Terkait
Robot Trading Memicu Kecurangan Pasar Saham
Sederet Artis Dilaporkan ke Bareskrim Diduga Terkait Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo
Doddy Sudrajat Diduga Sindir Haji Faisal Terkait Kasus Robot Trading: Turut Prihatin Ada Nama Haji P
Polisi Tetapkan Dua Crazy Rich Jadi Tersangka Penipuan Robot Trading ATG, Sita Aset Rp450 Miliar
Kajari dan Eks Kajari Jakbar Terima 'Setoran' dari Terdakwa Penggelapan Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit, Ini Rinciannya