• Senin, 22 Desember 2025

Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot, Diduga Terlibat Penggelapan Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading

Photo Author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 15:13 WIB
Hendri Antoro dicopot dari jabatan Kajari Jakbar karena diduga terlibat pencurian uang barang bukti kasus robot trading (Foto: Badan Diklat Kejaksaan RI)
Hendri Antoro dicopot dari jabatan Kajari Jakbar karena diduga terlibat pencurian uang barang bukti kasus robot trading (Foto: Badan Diklat Kejaksaan RI)

KONTEKS.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Penyebabnya, dia diduga terlibat dalam penggelapan uang barang bukti di kasus robot trading Fahrenheit.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan kabar pencopotan Hendri Antoro tersebut.

Baca Juga: Purbaya Blak-Blakan Tanggapi Usulan Agar Pusat Bayar Gaji PNS Daerah

Kekinian, kata Anang. posisi Kajari Jakbar sudah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).

"Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk," ungkap Anang kepada wartawan, Rabu 8 Oktober 2025.

Disebutkan, Hendri telah menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Baca Juga: Beda Pernyataan Rosan, Bahlil dan Dirut Freeport Soal RI Dapat Tambahan Saham 12 Persen

Hasilnya, Kejagung akhirnya menjatuhkan sanksi pencopotan tersebut. Bahkan, Anang menyebut sanksi tersebut merupakan yang terberat diterapkan.

"Itu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan," katanya.

Kejagung, lanjut Anang, akan menindak tegas dan tidak mentolerir jaksa yang terbukti menyelewengkan kewenangan.

"Kami komit untuk menindak," ucapnya.

Baca Juga: Periksa Eks Bendahara Amphuri, Penyidik KPK Dalami Soal Aliran Uang Keberangkatan Ibadah Haji  

Sebegai informasi, kasus tersebut berawal dalam kasus yang menjerat jaksa Azam Akhmad Akhsya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X