• Senin, 22 Desember 2025

Institut USBA: Ketimbang Duplikasi Lembaga, Lebih Baik Prabowo Revisi Keberadaan BP3OKP

Photo Author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:22 WIB
Presiden Prabowo lantik ketua dan anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo lantik ketua dan anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)

Relevansi terhadap Amanat UU Otonomi Khusus

Imbir menegaskan, Keppres 110P/2025 perlu diuji terhadap semangat dan amanat UU No.2/2021 yang menegaskan bahwa pelaksana utama Otsus adalah BP3OKP.

Adapun, jika Komite baru dibentuk karena BP3OKP dianggap belum efektif, maka langkah perbaikan internal seharusnya diutamakan daripada membentuk lembaga baru yang justru memperkeruh sistem koordinasi.

Pemerintah, kata dia, seharusnya menilai efektivitas kebijakan berdasarkan kesejahteraan masyarakat Papua, bukan pada seberapa banyak lembaga yang dibentuk.

Baca Juga: Gunung Ibu di Halmahera Barat Maluku Utara Erupsi Dahsyat, Kolom Abu Capai 2.000 Meter!

"Setiap inisiatif baru harus terbukti memberikan dampak nyata bagi rakyat Papua, bukan sekadar menambah lapisan birokrasi," katanya.

Kritik Substansi dan Orientasi Kebijakan

Institut USBA menilai, akar masalah pembangunan Papua tidak terletak pada kurangnya lembaga, tetapi pada ketimpangan ekonomi, ketidakadilan fiskal, dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat.

Kebijakan percepatan yang hanya diukur melalui proyek infrastruktur dan investasi tanpa memperhatikan dimensi sosial, budaya, dan ekologis akan terus melahirkan pembangunan tanpa manusia, bukan pembangunan untuk manusia.

"Masalah Papua tidak akan selesai dengan menambah nama lembaga baru. Yang dibutuhkan adalah koreksi terhadap desain pembangunan yang gagal memahami akar masalah," tegas Imbir.

Baca Juga: Penjelasan Pakar Soal Etanol, Apakah Bikin Boros dan Aman untuk Mesin

Untuk itu, Institut USBA menyampaikan sejumlah rekomendasi yakni:

1. Cabut Keppres No. 110P/2025

Keppres ini bertentangan dengan semangat dan arsitektur hukum Otsus. Pemerintah harus menghentikan semua pembentukan lembaga baru di luar mandat UU hingga ada evaluasi publik yang independen.

2. Revisi UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua

Revisi perlu memastikan BP3OKP berada langsung di bawah Presiden agar memiliki otoritas kuat dan independen, serta menghindari tumpang tindih kelembagaan.

3. Lakukan Audit Politik dan Kelembagaan terhadap BP3OKP

Audit tidak hanya administratif, tetapi juga harus mencakup legitimasi sosial dan politik untuk memastikan representasi dan kepentingan Orang Asli Papua (OAP) benar-benar terakomodasi dan terartikulasi.

Baca Juga: Israel-Hamas Sepakati Gencatan Senjata Tahap Pertama, Trump Sebut Peristiwa Bersejarah hingga Teleponan Mesra dengan Netanyahu

4. BP3OKP Harus Melibatkan Orang Asli Papua (OAP) dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Musyawarah Besar Adat Papua

Ini penting agar pengawasan dan arah kebijakan mencerminkan aspirasi masyarakat adat Papua secara autentik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X