• Minggu, 21 Desember 2025

Institut USBA: Ketimbang Duplikasi Lembaga, Lebih Baik Prabowo Revisi Keberadaan BP3OKP

Photo Author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:22 WIB
Presiden Prabowo lantik ketua dan anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo lantik ketua dan anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)

KONTEKS.CO.ID - Institut USBA mengkritik keras keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) No.110P/2025 tentang pengangkatan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Komite yang berisi delapan anggota dengan ketua Velix Wanggai itu dilantik di Istana Negara, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Institut USBA menilai, komite tersebut tak memiliki dasar hukum dan arah kelembagaan yang jelas dalam kerangka UU No.2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga: Rupiah Tancap Gas! Dolar AS Loyo ke Rp16.500, Pasar Global Mulai Goyang Hadapi Tekanan Politik dan Fiskal

Direktur Institut USBA, Charles Adrian Michael Imbir mengatakan, langkah pemerintah membentuk struktur baru di luar mandat UU Otsus menunjukkan anomali kelembagaan dan kebingungan arah politik pembangunan Papua.

"Pemerintah telah melangkah keluar dari pagar hukum. UU Otsus Papua secara tegas hanya memberi mandat pada pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) di bawah Wakil Presiden," ujar Imbir dalam keterangan resmi kepada redaksi, Kamis 9 Oktober 2025.

"Tidak ada satu pun klausul yang membuka ruang bagi pembentukan Komite Eksekutif paralel. Ini bukan sekadar persoalan nomenklatur, tetapi menyangkut legitimasi, akuntabilitas, dan arah politik kebijakan publik di Tanah Papua," tegasnya.

Baca Juga: Kalah dari Arab Saudi, Ini Skenario Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

Analisis Kritis: Keppres 110P/2025 dan Posisi BP3OKP Berdasarkan UU No.2/2021

Imbir menjelaskan, untuk menilai Keppres 110P/2025 secara objektif, perlu dipahami konteks hukum dan institusionalnya.

UU No.2/2021 adalah perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 yang memperkuat skema Otonomi Khusus Papua, termasuk mandat pembentukan BP3OKP sebagai lembaga koordinatif untuk sinkronisasi kebijakan, harmonisasi peraturan, evaluasi pelaksanaan, dan koordinasi pembangunan di Tanah Papua.

Sementara itu, Keppres Nomor 110P Tahun 2025 membentuk Komite Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang berpotensi menjalankan fungsi serupa dengan BP3OKP.

Baca Juga: Gedung Farmasi di Pondok Aren Tangsel Meledak: Nihil Korban Jiwa, Polisi Pastikan Bukan dari Bom

"Sehingga menciptakan tumpang tindih kelembagaan dan kebingungan hierarkis dalam tata kelola Otsus," ujarnya.

Tumpang Tindih Peran dan Fungsi

Tak hanya itu, pembentukan komite baru ini dinilai menimbulkan risiko duplikasi dan inefisiensi. Sebab, BP3OKP sudah memiliki mandat hukum yang lengkap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X