KONTEKS.CO.ID - Perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini semakin pesat setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan target ambisius: menjadikannya sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.
Langkah ini diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran rencana kerja pemerintah tahun 2025.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, baru saja menyambangi Istana untuk memberikan laporan terkini mengenai pembangunan IKN.
Dalam pertemuannya dengan Wamensetneg Juri Ardiantoro dan Bambang Eko Suharyanto, Basuki menyampaikan progres pasca diterbitkannya Perpres 79/2025.
“Pada kesempatan ini saya melaporkan status dan progres pembangunan Ibu Kota Nusantara pasca terbitnya Perpres 79/2025,” tulis Basuki melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Jumat, 3 Oktober 2025.
Basuki juga menegaskan bahwa tahap pembangunan berikutnya akan berfokus pada kawasan legislatif dan yudikatif, sesuai arahan Presiden Prabowo.
“Rencana program 2026–2028 difokuskan pada penyelesaian kawasan legislatif dan yudikatif sesuai arahan Bapak Presiden prabowo,” imbuhnya.
Baca Juga: Isu Deddy Corbuzier Cerai, Pegawai Pengadilan Disentil soal UU Pengadilan Agama yang Menjamin Privasi
IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik 2028
Melalui unggahan yang sama, Basuki menyampaikan optimismenya bahwa IKN akan siap difungsikan sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
“Dengan koordinasi erat bersama Kementerian Sekretariat Negara, kami optimis Nusantara dapat dipersiapkan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia yang modern, inklusif, dan siap menjalankan sistem pemerintahan lengkap pada 2028,” ujarnya.
Dapat Dukungan Pembiayaan dari Kemenkeu
Baca Juga: Korban Meninggal Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Bertambah Jadi 14 Orang dan 49 Masih Dicari
Dalam waktu berdekatan, Basuki juga bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, membahas dukungan pembiayaan untuk kelanjutan pembangunan IKN.
Pertemuan di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu pada Rabu, 1 Oktober 2025 menghasilkan tiga skema pembiayaan, yakni melalui APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta Foreign Direct Investment (FDI).
Dengan kombinasi pendanaan ini, proyek IKN diharapkan dapat berjalan stabil tanpa mengganggu alokasi anggaran nasional lainnya.
Syarat IKN Bisa Difungsikan Sebagai Ibu Kota Politik
Baca Juga: Semifinal Al Ain Masters 2025: 6 Wakil RI Bermain, 2 Perang Saudara, Ada Kemungkinan Final All Indonesian Final Ganda Campuran
Sesuai Perpres 79/2025, ada beberapa syarat utama sebelum pemerintahan resmi pindah ke IKN.
Pembangunan akan difokuskan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan target sebagai berikut:
Luas pembangunan KIPP mencapai 800–850 hektar.
Minimal 20% pembangunan gedung pemerintahan sudah rampung.
Baca Juga: Artis Leony Vitria: Anggaran Makan Minum Pemkot Tangsel Fantastis, Tapi Lalai Bangun Infrastuktur
50% hunian layak dan berkelanjutan telah tersedia.
50% sarana dan prasarana dasar sudah siap digunakan.
Indeks konektivitas IKN mencapai 0,74.
ASN yang ditugaskan mencapai 1.700–4.100 orang dengan layanan kota cerdas (smart city) sudah 25%.
Baca Juga: Film Teranyar Dian Sastro 'The Fox King' Jadi Pembuka Jakarta Film Week 2025
Jika seluruh target tersebut terpenuhi, IKN siap bertransformasi menjadi pusat pemerintahan politik Indonesia yang modern dan berkelanjutan pada 2028.
Transformasi IKN bukan hanya simbol perpindahan pusat pemerintahan, tetapi juga momentum menuju tata kelola negara yang lebih merata dan efisien.
Dengan dukungan lintas kementerian serta pendanaan terstruktur, harapan menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik 2028 kini semakin nyata.***
Artikel Terkait
Pemindahan 4.100 ASN ke IKN Dimulai: Ibu Kota Baru Siap Jadi Pusat Politik dan Modernisasi Pemerintahan
Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Terbakar, Belasan Damkar Diterjunkan ke Lokasi
5 Fakta Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Kaltim: Api 1,5 Jam Berkobar di Tower 14
Tinjau Lokasi Kebakaran Hunian Pekerja di IKN, DPR Bakal Minta Penjelasan ke Instansi Terkait
Peneliti BRIN Ingatkan Prabowo Bakal Ada Krisis Air Bersih di IKN