• Minggu, 21 Desember 2025

Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp32,2 Miliar, Fee dari Korupsi Hibah Pokmas

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 06:23 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: dok. KPK)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: dok. KPK)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur yang menyeret nama mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kusnadi diduga menerima commitment fee sebesar Rp32,2 miliar dari total dana hibah bernilai ratusan miliar rupiah.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa sepanjang periode 2019–2022 Kusnadi mendapat alokasi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim senilai Rp398,7 miliar.

Baca Juga: KPK Sita Aset Mantan Ketua DPRD Jatim, 5 Bidang Tanah dan Mobil Pajero

Pengelolaan dana ini kemudian dikoordinasikan melalui dua orang dekatnya, yakni Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 asal Gresik, serta Jodi Pradana Putra (JPP), seorang pengusaha asal Blitar.

“Proposal hibah, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) dibuat oleh koordinator lapangan (korlap). Mereka lalu menyepakati pembagian fee dengan rincian Kusnadi 15-20 persen, korlap 5-10 persen, pengurus Pokmas 2,5 persen, dan admin 2,5 persen,” ungkap Asep, Kamis, 2 Oktober 2025.

Dana Program Hanya 55–70 Persen

Dengan pola tersebut, KPK mencatat hanya sekitar 55–70 persen anggaran hibah yang benar-benar dipakai untuk kegiatan masyarakat. Sementara sisanya bocor dalam bentuk fee ke berbagai pihak.

Khusus Kusnadi, uang fee diberikan secara ijon atau dibayarkan di muka. Penyerahannya dilakukan baik melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, maupun secara tunai.

Dari perhitungan penyidik, Kusnadi diduga mengantongi total Rp32,2 miliar, terdiri atas Rp18,6 miliar dari Jodi, Rp11,5 miliar dari Hasanuddin, dan Rp2,1 miliar dari Sukar (mantan kepala desa di Tulungagung).

Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim, 4 Langsung Ditahan

Penahanan Tersangka

Dalam perkembangan kasus ini, KPK menahan empat dari total 21 tersangka, yakni Hasanuddin (HAS) – anggota DPRD Jatim 2024–2029/pihak swasta asal Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) – pihak swasta asal Blitar, Sukar (SUK) – mantan kepala desa asal Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK) – pihak swasta asal Tulungagung.

“Terhadap keempat tersangka, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung 2–21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar Asep.

Sementara itu, satu tersangka lain yakni A. Royan (AR), pihak swasta asal Tulungagung, belum ditahan karena alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X