• Senin, 22 Desember 2025

Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp32,2 Miliar, Fee dari Korupsi Hibah Pokmas

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 06:23 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: dok. KPK)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: dok. KPK)

Secara keseluruhan, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari empat penerima suap dan 17 pihak pemberi.

Lembaga antirasuah itu menegaskan kasus ini menjadi bukti adanya penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X