Secara keseluruhan, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari empat penerima suap dan 17 pihak pemberi.
Lembaga antirasuah itu menegaskan kasus ini menjadi bukti adanya penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.***
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos
KPK Temukan Penyalahgunaan Kuota Petugas dalam Korupsi Haji Tahun 2024
KPK Tetapkan 21 Tersangka Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim, 4 Langsung Ditahan
KPK Sita Aset Mantan Ketua DPRD Jatim, 5 Bidang Tanah dan Mobil Pajero