• Senin, 22 Desember 2025

KLH Bakal Perkarakan PT PMT dan Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande Terkait Radiasi Cesium-137

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 09:53 WIB
Rambu Radioaktif (unsplash.com)
Rambu Radioaktif (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal perkarakan PT Peter Metal Technology (PMT) dan pengelola kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq di Serang, dikutip pada Rabu, 1 Oktober 2025, mengatakan, langkah hukum bakal ditempuh terkait pencemaran radiasi Cesium 137.

KLH akan menggugat PT PMT sebagai tergugat satu dan pengelola kawasan industri Modern Cikande sebagai tergugat dua.

Baca Juga: Zulhas Ungkap Asal-usul Radioaktif Cs-137 di Cikande: Filipina Jadi Biang Masalahnya

Hanif mengungkapkan, KLH tengah menyusun gugatan dan segera diajukan ke pengadilan. Ia menegaskan, perkara ini tidak bisa diselesaikan melalui mediasi di luar pengadilan.

"Harus lewat pengadilan," katanya.

Hanif lebih lanjut menyampaikan, PT PMT diduga melebur scrap logam mengandung Cesium-137. Perusahaan tersebut mungkin tidak mengetahui kandungan berbahaya dalam logam itu.

Baca Juga: Gawat, Pemerintah Tetapkan Cikande Terpapar Radioaktif CS-137

"Scrap yang dilebur itu mengandung Cesium," ujarnya.

Kandungan berbahaya dari logam yang dilebur itu lantas mencemari lingkungan di sejumlah titik di kawasan industri Modern Cikande.

Hanif menegaskan, meskipun misalnya PT PMT tidak mengetahui kandungan bahan berbahaya dari logam yang dilebur, itu tidak menghapus tanggung jawab hukumnya.

Baca Juga: Warga Cikande Waspadalah, Ada Temuan Zat Radioaktif di Wilayah Anda!

Ia menyampaikan, bukan hanya PT PMT, pengelola kawasan industri Modern Cikande juga harus ikut bertanggung jawab.

"Proses hukum tetap berjalan, sementara dekontaminasi dan remediasi lingkungan juga terus dilakukan," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X