• Minggu, 21 Desember 2025

Usai Sita Uang Rp1,3 Miliar, KPK Pastikan Periksa Ridwan Kamil

Photo Author
- Selasa, 30 September 2025 | 18:26 WIB
KPK menduga Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, terima aliran dana korupsi iklan Bank BJB. (KONTEKS.CO.ID/Dok IG Ridwan Kamil)
KPK menduga Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, terima aliran dana korupsi iklan Bank BJB. (KONTEKS.CO.ID/Dok IG Ridwan Kamil)
KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, setelah penyidik menyita uang Rp1,3 miliar.
 
"Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
 
Adapun uang Rp1,3 miliar yang telah disita KPK itu, sempat dipakai Ridwan Kamil untuk membeli mobil milik Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.
 
 
Budi menyampaikan, penyidik KPK akan mengonfirmasi keterangan sejumlah saksi kepada Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
 
Bukan hanya itu, penyidik akan mengonfirmasi aset-aset yang telah disita kepada Ridwan Kamil dalam pemeriksaan nanti.
 
“Aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” ujar dia.
 
Sebelumnya, KPK memeriksa putra B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, sebagai saksi kasus Bank BJB. Ilham menjelaskan, KPK menanyakan penjualan mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama bapaknya kepada Ridwan Kamil.
 
 
KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut menggunakan uang dari hasil korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.
 
KPK pada 30 September 2025, kemudian menyita uang penjualan tersebut yang berjumlah Rp1,3 miliar, dan memutuskan mengembalikan mobil B. J. Habibie.
 
KPK memutuskan hal tersebut karena Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari total harga yang disepakati, yakni Rp2,6 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X