• Minggu, 21 Desember 2025

Usut Kredit Sindikasi Sritex, Kejagung Periksa 5 Pejabat Bank BRI

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 23:08 WIB
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Kejagung langsung jebloskan mantan Wadirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ke tahanan. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

1. Bank Jateng Rp395.663.215.840,00
2. ‎Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3. ‎Bank DKI Rp149.007.085.018,57

Kedua, dari sindikasi terdiri Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp2,5 triliun.

“S‎elain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.

‎Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, angka kerugian sementara akibat korupsi ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).

Baca Juga: JPU Susun Dakwaan Korupsi Dirut Sritex dan Bank DKI, Serta Petinggi Bank BJB

Sedangkan untuk mendapatkan angka kerugian negara yang nyata dan pasti, lanjut Nurcahyo, saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎Dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritek ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dan kemudian menetapakan 8 orang tersangka baru.

Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama dan kedua, yakni:

1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (‎Dirut) PT Sritex.

Baca Juga: Usut Korupsi Kredit Sindikasi Sritex, Kejagung Periksa 2 Orang Bankir

2. Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI Jakarta.

3. Dicky Syahbandinata ‎selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.

‎4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2003.‎

5. Babay Farid Wazdi (‎BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019–2022.

6.‎ Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021.‎

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X