• Minggu, 21 Desember 2025

Melihat Isi Rumah Jenderal Ahmad Yani, Saksi Bisu G30S PKI

Photo Author
- Senin, 29 September 2025 | 11:44 WIB
Ruang tengah rumah dinas Jenderal Ahmad Yani yang jadi saksi bisu peristiwa G30S PKI. (Blog Aning Asal Nulis)
Ruang tengah rumah dinas Jenderal Ahmad Yani yang jadi saksi bisu peristiwa G30S PKI. (Blog Aning Asal Nulis)

KONTEKS.CO.ID – Sebuah rumah di Jalan Lembang No. 58 D, Menteng, Jakarta, menyimpan jejak penting sejarah.

Rumah yang pernah menjadi kediaman pribadi Jenderal Ahmad Yani itu kini beralih fungsi menjadi Museum Sasmitaloka Pahlawan Revolusi.

Di tempat itulah Panglima Angkatan Darat tersebut ditembak mati pasukan Cakrabirawa pada 1 Oktober 1965 dini hari.

Baca Juga: Jelang HUT Ke-80 TNI, Peringkat Angkatan Laut Indonesia Ada di Peringkat 4 Dunia: Cuma Kalah dari AS, China, dan Rusia

Peristiwa kelam itu kemudian tercatat dalam tragedi yang disebut G30S PKI.

Bila datang ke museum itu, pengunjung diarahkan masuk melalui pintu belakang untuk menapaktilasi peristiwa berdarah itu.

Di lorong menuju ruang keluarga, masih terlihat jelas bekas lubang peluru yang menewaskan Ahmad Yani.

Baca Juga: Khawatir Kembali ke Titik Nol, Yudi Purnomo Curigai Manuver DPR Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset

Lorong menuju ruang tengah rumah Jenderal Ahmad Yani yang menjadi lokasi Pasukan Cakrabirawa menembak mati Panglima Angkatan Darat itu. (Blog Aning Asal Nulis)

Suasana mencekam terasa saat melewati ruang belakang, tempat terpajang foto-foto jenazah para Pahlawan Revolusi sesaat setelah ditemukan di Lubang Buaya.

Meski ukurannya tidak besar, rumah ini menghadirkan nuansa hangat keluarga.

Di ruang tamu tergantung lukisan besar yang menggambarkan keberanian Ahmad Yani menghadapi pasukan Cakrabirawa.

Baca Juga: Rupiah Menguat Lawan Dollar AS, Analis Prediksi Tren Positif di Tengah Tekanan Inflasi Global

Ruang kerjanya masih menyimpan koleksi buku yang menunjukkan kegemarannya membaca.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X