• Minggu, 21 Desember 2025

Kementerian BUMN Bakal Turun Kasta, Dasco: Jadi Badan Penyelenggara!

Photo Author
- Rabu, 24 September 2025 | 20:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: dpr.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbuka peluang turun kasta menjadi setingkat badan penyelenggara.

Wacana itu menyeruak setelah Komisi VI DPR RI banyak menerima masukan publik terkait RUU BUMN.

"Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, kemudian ada keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," ujar Dasco, Selasa, 24 September 2025.

Baca Juga: Dasco: Tim Reformasi Polri Bentukan Listyo Sigit Tak Bertentangan dengan Pemerintah

Menurut dia, revisi Undang-undang BUMN nantinya bakal mengubah kewenangan perusahaan plat merah itu. Kementerian BUMN saat ini berperan sebagai regulator sedangkan fungsi operasional BUMN dominan dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara.

Kewenangannya yang berkurang tersebutlah yang kemudian juga jadi bahan pertimbangan untuk menurunkan status kementerian BUMN.

"Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," tutur dia.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Percepat Revisi UU BUMN, Target Rampung Sebelum Sidang 2025–2026

Selain itu lanjut Dasco revisi Undang-undang BUMN juga diharapkan dapat menuntaskan polemik mengenai pejabat BUMN yang bukan penyelenggara negara. DPR menargetkan revisi Undang-undang BUMN dapat rampung pekan ini.

Lebih lanjut politikus Partai Gerindra itu memastikan jika Kementerian BUMN takkan dilebur ke Danantara melainkan berubah manjadi sebuah badan.

"(Namanya) badan penyelenggara badan usaha milik negara," pungkasnya.

Sebelumnya, kursi kosong Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditinggalkan Erick Thohir akhirnya terisi.

Presiden Prabowo menunjuk Dony Oskaria sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri BUMN melalui surat Mensesneg Nomor B-20/M/S/AN.00.03/09/2025 yang diteken pada Rabu, 17 September 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X