KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, substansi revisi terhadap Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terlebih dahulu harus menunggu hasil kerja dari Komisi Reformasi Polri bentukan pemerintah.
"Belum tahu (substansi). Kan kita lagi tunggu juga ini hasil Komisi Reformasi tadi itu," ujar Dasco, Rabu, 24 September 2025.
Baca Juga: Mahfud MD Siap Reformasi Polri Bareng Prabowo, Puan Maharani Angkat Bicara
Menurutnya, pemerintah saat ini telah membentuk Komisi Reformasi Polri dan Polri pun secara internal juga membentuk Tim Reformasi tersendiri. Hal itu lanjut Dasco, tidak bertentangan dengan pemerintah karena tujuan Polri membantu pemerintah.
"Jadi kalau ada yang bilang itu bertentangan, itu salah. Karena itu persiapan untuk menyambut Komisi Reformasi," tambahnya.
Sekadar informasi, revisi Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Baca Juga: Istana Girang dengan Keputusan Mahfud MD Gabung Komite Reformasi Polri
Usulan revisi Undang-undang itu disampaikan pada rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum (Menkum) RI, Eddy Hiariej yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 September 2025 lalu. RUU tersebut masuk sebagai usulan dari Komisi III DPR RI.***
Artikel Terkait
LEHI: Reformasi Polri Harus Ditunjang Kajian
Alasan Mahfud MD Tolak Jabatan Menko Polkam, Pilih Masuk ke Komite Reformasi Polri
Istana Girang dengan Keputusan Mahfud MD Gabung Komite Reformasi Polri
Istana Bocorkan Formasi Komite Reformasi Polri, Ada 9 Orang Termasuk Mahfud MD dan Eks Kapolri
Mahfud MD Siap Reformasi Polri Bareng Prabowo, Puan Maharani Angkat Bicara