• Minggu, 21 Desember 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Program MBG Disetop Sementara: Perlu Evaluasi Total  

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 13:51 WIB
Koalisi Mayarakat Sipil desak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan semantara (Foto: BRI)
Koalisi Mayarakat Sipil desak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan semantara (Foto: BRI)

"Saatnya untuk dihentikan sekarang juga, lakukan evaluasi total," desaknya.

Kata Ubaid, evaluasi program tersebut penting untuk dilakukan lantaran sistem hingga tata kelola MBG bermasalah.

Baca Juga: Presiden Prabowo Diminta Bertindak, CBA Soroti Dugaan Anak Kapolri di Tambang Ilegal PT Position

"Kesalahan lagi-lagi bukan di level dapur tapi di level BGN, sistem di atas dan tidak ada yang bisa mengendalikan BGN kecuali presiden. Karena ini program kesayangan presiden," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari mengatakan, tiga lembaga memiliki data berbeda-beda mengenai jumlah korban keracunan menu makan bergizi gratis (MBG).

Ketiga lembaga itu yakni, BGN, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, kata dia, jumlah korban keracunan MBG secara umum berada di kisaran lima ribu orang.

Baca Juga: Harus Sentuh 3 Dimensi, Anggota Komisi Reformasi Polri Jangan dari Kepolisian, Ray Rangkuti Ungkap Kriteria Ini

"Angkanya secara statistik itu sebetulnya sinkron. Sama-sama di sekitar angka 5 ribu,” kata Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 September 2025.

Rincianya, BGN mendata ada 5.080 korban kasus keracunan MBG dengan 46 kasus.

Sedangkan, Kemenkes mencatat sekitar 60 kasus keracunan MBG dengan jumlah korban sebanyak 5.207 orang.

Lalu, BPOM mencatat sebanyak 55 kasus dengan jumlah korban 5.320 orang.

KSP menyebut koalisi masyarakat sipil, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatatkan data keracunan menu MBG sebanyak 5.360 orang.

Baca Juga: Harus Sentuh 3 Dimensi, Anggota Komisi Reformasi Polri Jangan dari Kepolisian, Ray Rangkuti Ungkap Kriteria Ini

"Tapi tidak disebutkan jumlah kasusnya," kata Qodari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X