• Senin, 22 Desember 2025

Gugatan Masuk Tahap Mediasi, Penggugat Keberatan KPU Ubah Data Pendidikan Terakhir Gibran Rakabuming

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 11:57 WIB
HM Subhan mengatakan, cukup 2 bukti untuk membuat Gibran Rakabuming Raka membayar Rp125 trilun terkait persyaratannya sebagai cawapres 2024. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
HM Subhan mengatakan, cukup 2 bukti untuk membuat Gibran Rakabuming Raka membayar Rp125 trilun terkait persyaratannya sebagai cawapres 2024. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

Keberatan ini tidak langsung ditanggapi oleh kubu KPU maupun pihak Gibran. Majelis hakim menegaskan sidang akan lebih dulu berlanjut ke tahap mediasi.

“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” ucap Budi Prayitno.

Dampak Perubahan Data

Usai persidangan, Subhan menilai perubahan informasi di laman KPU memberi dampak signifikan terhadap gugatan yang diajukannya.

“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” kata Subhan.

Baca Juga: Skandal Asmara Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Putri: Dari Gelar Perkara Hingga Mutasi Jabatan

Meski begitu, ia memastikan tidak akan mengubah isi gugatan yang sudah masuk dalam perkara.

Ia hanya berharap keberatan yang disampaikan di ruang sidang dicatat oleh majelis hakim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X