Keberatan ini tidak langsung ditanggapi oleh kubu KPU maupun pihak Gibran. Majelis hakim menegaskan sidang akan lebih dulu berlanjut ke tahap mediasi.
“Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” ucap Budi Prayitno.
Dampak Perubahan Data
Usai persidangan, Subhan menilai perubahan informasi di laman KPU memberi dampak signifikan terhadap gugatan yang diajukannya.
“Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” kata Subhan.
Meski begitu, ia memastikan tidak akan mengubah isi gugatan yang sudah masuk dalam perkara.
Ia hanya berharap keberatan yang disampaikan di ruang sidang dicatat oleh majelis hakim.***
Artikel Terkait
Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak, Mulahati Simarmata: Wapres Jalankan Perintah, Bukan Menghindar
Kasus Ijazah Gibran Sulit Diselamatkan, Indra J Piliang: Saatnya Lempar Handuk!
PN Jakpus Perintahkan Mediasi dalam Gugatan Kasus Ijazah SMA Gibran
Soal Ijazah, Erros Djarot Sarankan Gibran Mundur Daripada Nanti Ditelanjangi
Gibran Dinilai Jadi Beban Politik, Selamat Ginting Prediksi Nasibnya'Mengalir ke Laut'