• Minggu, 21 Desember 2025

Rudal KHAN Resmi Milik TNI AD: Jangkauan 280 Km Siap Lindungi Lima Pulau Besar

Photo Author
- Sabtu, 20 September 2025 | 19:45 WIB
TNI AD tempatkan rudal KHAN di Kaltim, siap perkuat sistem pertahanan nasional. (X@sasaputri466403)
TNI AD tempatkan rudal KHAN di Kaltim, siap perkuat sistem pertahanan nasional. (X@sasaputri466403)

 

 

 

 

 

KONTEKS.CO.ID - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menempatkan rudal balistik KHAN di Batalion Artileri Medan 18, yang berada di bawah Komando Kodam VI/Mulawarman, Kalimantan Timur.

Rudal ini dipesan dari Turki pada 2022, dan baru satu batch yang tiba serta sudah dikerahkan. Menurut data yang disampaikan, pengiriman batch kedua direncanakan tiba awal 2026.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana, menyatakan bahwa setelah serah terima batch kedua, sistem bisa sepenuhnya dioperasikan.

“Nanti kalau sudah diserahterimakan, bisa totally operational deploy ke TNI AD,” ujar Wahyu pada pernyataannya di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 September 2025.

Baca Juga: Daftar 18 Proyek Hilirisasi Energi Rp618 Triliun: Siap Dieksekusi, Target Rampung Studi Desember 2025

Langkah penempatan ini terkait dengan konsep pertahanan nasional dan posisi geografis Kalimantan Timur. Pemilihan lokasi dipandang strategis, khususnya karena wilayah ini akan menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Wahyu menegaskan alasan seleksi lokasi tersebut, “Dipertimbangkan pada konsep pertahanan, yaitu bisa menjangkau seluruh wilayah Tanah Air,” kata dia, menjelaskan pertimbangan jangkauan dan cakupan area pertahanan.

Kapasitas dan Spesifikasi Teknis Singkat Rudal KHAN 

Rudal KHAN disebut memiliki jangkauan sekitar 280 kilometer, bobot kira-kira 2.500 kilogram, serta hulu ledak berdaya ledak tinggi seberat 470 kilogram. 

Akurasi serangan ditopang oleh sistem pemandu inersia yang didukung GNSS, sehingga kemampuan mengenai target menjadi lebih tepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X