• Senin, 22 Desember 2025

KPK Duga Dirjen PHU Terima Uang Kasus Kuota Haji, Hilman Latief Bantah  

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 11:56 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief diduga oleh KPK terima uang dugaan korupsi kuota haji (Foto: dok. Kemenag)
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief diduga oleh KPK terima uang dugaan korupsi kuota haji (Foto: dok. Kemenag)

Menurutnya, proses pembagian kuota haji telah dijelaskan ke pihak travel. Seluruh proses sejak tahapan hingga keberangkatan diklaimnya sudah disampaikan.

"Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan," beber Hilman.

Ia pun membantah kedatangannya bertujuan mengembalikan sejumlah uang. Hilman juga mengaku tidak mengingat persis jumlah pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.

"Nggak (mengembalikan duit). Lupa ya, enggak dihitung (jumlah pertanyaan)," tandasnya.

Baca Juga: Potensi Korupsi, KPK Awasi Penyaluran Kredit Rp200 Triliun Bank Himbara dari Suntikan Dana Pemerintah

Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) makin panas. KPK disebut sudah mengantongi cukup bukti dan bakal segera mengumumkan nama-nama tersangka. Skandal ini ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini terjadi saat Kemenag masih dipimpin Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada periode 2023–2024.

Publik kini menunggu, siapa saja yang bakal terseret dalam pusaran korupsi yang menyangkut ribuan jamaah haji tersebut.

Lembaga antirasuah itu telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Baca Juga: Prabowo Copot Budi Gunawan dan Hendrar Prihadi, Ganjar Pranowo Tegaskan PDIP Penyeimbang di Luar Pemerintah

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Kini, publik tinggal menanti pengumuman resmi dari KPK. Jika benar pucuk pimpinan Kemenag periode lalu ikut terlibat, skandal ini jelas bakal jadi salah satu kasus korupsi terbesar sepanjang 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X