8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019–2023.
9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014–2023.
10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017–2020.
11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018–2020.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Kakak Beradik Eks Bos Sritex Tersangka TPPU Sindikasi Kredit Bank
Kejagung langsung menahan seluruh tersangka setelah menetapkan atau menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka di beberapa rumah tahanan (Rutan).
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung juga telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka pencucian uang hasil korupsi kredit Sritex.***
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Kakak Beradik Eks Bos Sritex Tersangka TPPU Sindikasi Kredit Bank
Kejagung Cecar 2 Orang dari LPEI Soal Kredit Sindikasi Sritex
Usut Korupsi Kredit Sindikasi Sritex, Kejagung Periksa 2 Orang Bankir
JPU Susun Dakwaan Korupsi Dirut Sritex dan Bank DKI, Serta Petinggi Bank BJB
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Dua Petinggi Bank Meringkuk di Rutan Semarang