• Senin, 22 Desember 2025

PT GAG Mulai Lagi Menambang Nikel di Raja Ampat, Menteri LH: Bisa Dimitigasi dengan Baik  

Photo Author
- Senin, 15 September 2025 | 16:40 WIB
Pemerintah kembali mengizinkan PT GAG Nikel melakukan aktivitas tambang di kawasan Raja Ampat.  (X.com @berkunjung)
Pemerintah kembali mengizinkan PT GAG Nikel melakukan aktivitas tambang di kawasan Raja Ampat. (X.com @berkunjung)

 


KONTEKS.CO.ID - PT GAG Nikel kembali memulai akvititas penambangan di Raja Ampat, sejak 3 September 2025 lalu.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq pun buka suara. Dia mengeklaim, telah melakukan review data pelaksanaan aktivitas tambang dan hasilnya secara aturan lingkungan sudah memadai.

Tak hanya itu, audit lingkungan berdasarkan arahan Presiden Prabowo juga telah dilaksanakan kepada PT GAG Nikel.

Baca Juga: Drama Pajak Belum Usai, KPK Periksa Ulang Muhamad Haniv: Dugaan Penyalahgunaan Jabatan untuk Bisnis Keluarga Mencuat

"Bapak Presiden ingin dilakukan penataan yang lebih serius, sehingga kepadanya dilakukan audit lingkungan untuk meyakinkan kita semua bahwa dampak yang ditimbulkan dari tambang PT GAG Nikel bisa dimitigasi dengan baik,” kata Hanif kepada wartawan di Denpasar, Bali pada Minggu, 14 September 2025.

Dia menyebut, hasil audit dari PT GAG Nikel akan diintegrasikan dengan prosedural lingkungan yang sudah ada.

Selanjutnya, pengawasan pada aktivitas tambang juga akan dilaksanakan dengan lebih intensif.

Baca Juga: Istana Sebut Pembentukan Tim Reformasi Polri Bukan untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo 

"Bapak Presiden juga meminta pada kami melakukan intensifikasi pengawasan, biasanya 6 bulan, kami akan lakukan lebih rapat, mungkin 2 bulan sekali akan kami tinjau langsung,” jelasnya.

Sebelumnya, pada bulan Juni 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memastikan kegiatan pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dilakukan sesuai kaidah lingkungan yang berlaku.

Kepada wartawan, Hanif mengatakan bahwa PT GAG Nikel memiliki izin resmi untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Pelaku Penembakan Zetro Leonardo Purba plus Motif Pembunuhan Geng Sadis Los Maleantes

“PT GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004,” ujar Hanif dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta pada 8 Juni 2025 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X