Seluruh dokumen perizinan PT GAG Nikel disebut telah lengkap, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga pinjam pakai kawasan hutan.
"Dari hasil pengawasan kami, kegiatan tambang PT GAG Nikel secara umum telah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan,” ujarnya.
Baca Juga: Bongkar Kasus Korupsi Proyek Rel Kereta Jatim, KPK Panggil Wasekjen PDIP
Terkait pencemaran, Hanif mengungkapkan bahwa hal tersebut memang terjadi. Namun, masih bisa ditoleransi dan akan dilakukan pengawasan.
"Tidak ditemukan indikasi pencemaran berat, hanya pelanggaran minor yang masih dalam batas toleransi dan akan terus diawasi,” imbuhnya kala itu.***
Artikel Terkait
Pengusaha Nikel Terjepit Beban Regulasi, 28 Smelter Berhenti Beroperasi
Danantara dan GEM Asal China Teken Megaproyek Hilirisasi Nikel Senilai Rp23 Triliun
Pemerintah Sita 148 Hektare Tambang Nikel di Halmahera Tengah Milik China
Sebab Pemerintah Sita Tambang Nikel Milik China di Halmahera Tengah
Pemerintah Juga Sita Tambang di Bombana Sultra, Harga Nikel Dunia Naik