KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan yang akan dilaksanakan pada Rabu, 17 September 2025.
Agenda ini dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di 11 wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Bogor, Bandung, hingga Denpasar.
Sebelum lelang dimulai, KPK membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melihat langsung obyek lelang (aanwijzing) pada 11 September 2025 di Rupbasan KPK, Jalan Dewi Sartika No. 68, Cawang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Sopir Bank Jateng yang Gasak Rp10 Miliar Akhirnya Tertangkap di Gunungkidul
Istilah Penting dalam Lelang KPK
- Harga Limit: harga minimal yang menjadi titik awal penawaran barang.
- Uang Jaminan: setoran awal yang wajib dibayarkan peserta untuk menunjukkan keseriusan mengikuti lelang.
Contoh: gelang emas berbentuk naga memiliki harga limit Rp67,12 juta dengan uang jaminan Rp20 juta.
Jika peserta menang lelang, uang jaminan akan dipotong dari total harga. Sisanya wajib dilunasi maksimal lima hari kerja setelah lelang.
Baca Juga: Gempa Hantam Sukabumi, Magnitudo 4,6 dengan Kedalaman 31 Km
Tahapan Mengikuti Lelang KPK 2025
- Cek katalog lelang di situs resmi KPK (menu Lelang Barang Rampasan 17 September 2025).
- Akses website lelang.go.id milik DJKN Kemenkeu.
- Buat akun peserta dengan data KTP, alamat, email, dan nomor telepon.
- Login dan pilih barang sesuai katalog.
- Ikuti proses lelang online pada 17 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Belum Ada Pengembalian Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK
KPK Sita Dua Rumah Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Haji
KPK Sita Lagi Dua Mobil Mewah Eks Wamenaker Noel Ebenezer
KPK: Ada Niat Jahat untuk Pangkas Kuota Haji 2024 Jadi 50 Persen
KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Sembunyikan Mobil Noel Ebenezer, Terancam Pasal Perintangan Penyidikan