• Minggu, 21 Desember 2025

Jenderal TNI Cari Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi, IJCR Tegaskan Sudah Melampaui Kewenangan: Tabrak UUD 1945

Photo Author
- Selasa, 9 September 2025 | 11:53 WIB
ICJR menilai TNI sudah melampaui kewenangannya saat mencari dugaan tindak pidana oleh influencer, Ferry Irwandi.  (Tangkapan layar Dok. YouTube Ferry Irwandi)
ICJR menilai TNI sudah melampaui kewenangannya saat mencari dugaan tindak pidana oleh influencer, Ferry Irwandi. (Tangkapan layar Dok. YouTube Ferry Irwandi)

KONTEKS.CO.ID - Dansat Siber Mabes TNI Juinta Omboh mengklaim telah menemukan dugaan tindak pidana oleh influencer Ferry Irwandi. ICJR menilai TNI telah melampaui kewenangannya.

INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan, TNI telah melampaui kewenangan mereka saat melakukan pencarian dugaan tindak pidana oleh influencer, Ferry Irwandi.

Diketahui sebelumnya, Komandan Satuan (Dansat) Siber Mabes TNI Brigadir Jenderal Juinta Omboh (JO) Sembiring mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana Ferry seusai patroli siber.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut 17+8 Suara Sebagian Kecil Rakyat dan Bakal Hilang Otomatis  

“Apa yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI jelas (telah) melampaui kewenangannya,” kata Peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi, dalam keterangan resminya, mengutip Selasa 9 September 2025.

Ia menegaskan, TNI seharusnya dirancang bukan untuk bertugas layaknya aparat penegak hukum. Tugasnya mengacu pada Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal ini mengamanatkan TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Baca Juga: Ini Pesan Khusus Sri Mulyani Sebelum Tinggalkan Kemenkeu

“TNI seharusnya berfokus pada ancaman luar negeri, bukan ancaman dari dalam negeri,” tandas Iqbal.

Sementara pada konteks Satuan Siber, UU TNI menyatakan peran militer ialah menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan.

“Bukan berpatroli mencari-cari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana (kesalahan). Hal ini tentu bertentangan dengan undang-undang (UU TNI) tersebut,” katanya menegaskan.

Di samping itu, lanjut dia, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menjadi kewenangan penyidik Polri. “Tak ada peran TNI (di sana),” tambah Iqbal.

Baca Juga: Ferry Irwandi Bantah Pernah Dihubungi TNI, Tidak Bakal Lari dan Siap Hadapi Proses Hukum

Sekadar mengingatkan, Juinta Omboh Sembiring sebelumnya mengatakan, Ferry diduga melakukan tindak pidana. Hal ini berdasarkan temuan Satuan Siber TNI saat penyisir ruang digital.

“Dari patroli siber, kami menemukan sejumlah fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara Ferry Irwandi,” ungkapnya kepada wartawan saat berkonsultasi dengan Markas Polda Metro Jaya, Senin 8 September 2025. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X