- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (diubah dengan Peraturan Nomor 11 Tahun 2021)
Kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proses Hukum dan Penahanan
Nadiem kini ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, pasal yang kerap digunakan untuk menjerat kasus korupsi dengan kerugian besar bagi negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam proyek ini.
Baca Juga: 6 Fakta Menarik Geopark Ijen, Kepingan Surga di Jawa Timur yang Memukau Turis Dunia
Harta Kekayaan Nadiem
Berdasarkan LHKPN per 31 Oktober 2024, Nadiem memiliki kekayaan Rp 600,6 miliar, terdiri dari properti, kendaraan, surat berharga, serta kas. Ia juga tercatat memiliki utang Rp 466,2 miliar. ***
Artikel Terkait
Kejagung Bakal Bongkar Keuntungan yang Digondol Nadiem dari Pengadaan Laptop Chromebook
Kejagung: Nadiem Makarim Bertemu Pihak Google, Langsung Putuskan Gunakan Sistem Chromebook Sebelum Pengadaan Dimulai
Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Sebut Allah Tahu Kebenarannya
Harta Nadiem Makarim Tembus Rp600 Miliar: Deretan Properti Senilai Rp57,7 M Tersebar hingga NTT
Tanggal Keramat 4 September: Franka Franklin Diberkati Paus, Nadiem Makarim Ditahan Kejagung