• Senin, 22 Desember 2025

Rekam Jejak Karier Nadiem Makarim, dari Pendiri Gojek hingga Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 22:13 WIB
Rekam Jejak Karir Nadiem Makarim (foto: instagram.com/nadiem_makarim__)
Rekam Jejak Karir Nadiem Makarim (foto: instagram.com/nadiem_makarim__)

- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (diubah dengan Peraturan Nomor 11 Tahun 2021)

Kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proses Hukum dan Penahanan

Baca Juga: Tak Perlu ke Amerika, Majalengka Punya ‘Grand Canyon’ Indonesia dengan Tiket Masuk Super-Murah Rp20 Ribu Perak!

Nadiem kini ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, pasal yang kerap digunakan untuk menjerat kasus korupsi dengan kerugian besar bagi negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam proyek ini.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Geopark Ijen, Kepingan Surga di Jawa Timur yang Memukau Turis Dunia

Harta Kekayaan Nadiem

Berdasarkan LHKPN per 31 Oktober 2024, Nadiem memiliki kekayaan Rp 600,6 miliar, terdiri dari properti, kendaraan, surat berharga, serta kas. Ia juga tercatat memiliki utang Rp 466,2 miliar. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X