KONTEKS.CO.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran barang palsu yang merajalela di pusat perbelanjaan maupun platform e-commerce.
Kombinasi langkah represif dan preventif dilakukan agar konsumen semakin terlindungi.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian, menyebut bahwa sejak 2019 hingga 2025, pihaknya telah melakukan 17 kali penindakan bersama Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan RI.
Baca Juga: Polisi Bongkar Cara Kerja Admin Medsos Hasut Pelajar hingga Rakit Bom Molotov saat Demo
“Selain itu, DJKI juga telah memusnahkan barang bukti tiruan dari berbagai merek ternama senilai lebih dari Rp5 miliar sebagai efek jera kepada pelaku,” jelas Arie yang dilansir pada Rabu, 3 September 2025.
Peran Aktif Pemilik Merek Jadi Kunci
Arie menekankan bahwa penanganan kasus pemalsuan merek merupakan delik aduan, sehingga peran pemilik merek sangat penting.
“Negara melalui DJKI, Bea Cukai, atau aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta bertindak tanpa adanya laporan resmi,” ujarnya.
Menurutnya, pemilik merek harus memastikan merek terdaftar, mengajukan pengaduan jika terjadi pelanggaran, serta mendukung aparat dengan bukti-bukti seperti sertifikat dan produk asli.
Selain itu, mereka juga bisa mencegah pemalsuan dengan melakukan pencatatan merek dagang di sistem Bea Cukai agar barang tiruan bisa ditahan sejak perbatasan.
Sertifikasi Mal Jadi Benteng Baru
Sebagai langkah preventif, DJKI memperkuat Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Hingga Agustus 2025, sudah ada 158 pusat perbelanjaan di 30 provinsi yang mendapat sertifikat resmi.
Arie menjelaskan, proses sertifikasi dilakukan dengan survei langsung ke pusat perbelanjaan.
“Kami akan menilai apakah tenant menjual produk resmi dan pengelola punya aturan tegas melarang penjualan barang palsu. Sertifikasi ini adalah upaya menciptakan pusat perbelanjaan yang aman dan terpercaya,” kata Arie.
Artikel Terkait
Heru Budi Hartono Terima Laporan Istri Pejabat DKI Flexing Barang Palsu di Medsos
Cara Pinjam Buku Lewat Daring, DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku di ePerpusDJKI
Soal Royalti, DJKI: Tiap Karya Cipta Memiliki Hak Ekonomi yang Harus Dihargai
Ngotot Jual Buku Bajakan, 15 Akun Digital Resmi Direkomendasi Tutup oleh DJKI