• Minggu, 21 Desember 2025

Lawan Barang Palsu, DJKI Perkuat Sertifikasi Mal hingga Rp5 Miliar Dimusnahkan

Photo Author
- Rabu, 3 September 2025 | 09:01 WIB
DJKI perkuat pengawasan barang palsu. (djki_kemenkum)
DJKI perkuat pengawasan barang palsu. (djki_kemenkum)

 

KONTEKS.CO.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran barang palsu yang merajalela di pusat perbelanjaan maupun platform e-commerce.

Kombinasi langkah represif dan preventif dilakukan agar konsumen semakin terlindungi.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian, menyebut bahwa sejak 2019 hingga 2025, pihaknya telah melakukan 17 kali penindakan bersama Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan RI.

Baca Juga: Polisi Bongkar Cara Kerja Admin Medsos Hasut Pelajar hingga Rakit Bom Molotov saat Demo

“Selain itu, DJKI juga telah memusnahkan barang bukti tiruan dari berbagai merek ternama senilai lebih dari Rp5 miliar sebagai efek jera kepada pelaku,” jelas Arie yang dilansir pada Rabu, 3 September 2025.

Peran Aktif Pemilik Merek Jadi Kunci

Arie menekankan bahwa penanganan kasus pemalsuan merek merupakan delik aduan, sehingga peran pemilik merek sangat penting.

“Negara melalui DJKI, Bea Cukai, atau aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta bertindak tanpa adanya laporan resmi,” ujarnya.

Menurutnya, pemilik merek harus memastikan merek terdaftar, mengajukan pengaduan jika terjadi pelanggaran, serta mendukung aparat dengan bukti-bukti seperti sertifikat dan produk asli.

Baca Juga: Kata Polisi Soal Peran Delpedro Marhaen dan Gejayan Memanggil dalam Aksi Rusuh Jakarta, Diduga Hasut Pelajar via Medsos

Selain itu, mereka juga bisa mencegah pemalsuan dengan melakukan pencatatan merek dagang di sistem Bea Cukai agar barang tiruan bisa ditahan sejak perbatasan.

Sertifikasi Mal Jadi Benteng Baru

Sebagai langkah preventif, DJKI memperkuat Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Hingga Agustus 2025, sudah ada 158 pusat perbelanjaan di 30 provinsi yang mendapat sertifikat resmi.

Arie menjelaskan, proses sertifikasi dilakukan dengan survei langsung ke pusat perbelanjaan.

“Kami akan menilai apakah tenant menjual produk resmi dan pengelola punya aturan tegas melarang penjualan barang palsu. Sertifikasi ini adalah upaya menciptakan pusat perbelanjaan yang aman dan terpercaya,” kata Arie.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X