• Senin, 22 Desember 2025

DPR Dinonaktifkan Tapi Gaji Tetap Jalan: Bedanya Apa dengan Pemecatan?

Photo Author
- Senin, 1 September 2025 | 13:15 WIB
Beda Nonaktif dan Pemecatan dalam Peraturan DPR (foto: Dok. Parlemen)
Beda Nonaktif dan Pemecatan dalam Peraturan DPR (foto: Dok. Parlemen)

KONTEKS.CO.ID - Sejumlah partai politik mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan beberapa anggotanya dari kursi DPR per Senin, 1 September 2025.

Beberapa nama yang dinonaktifkan partainya antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya danAdies Kadir.

Mereka dinilai membuat gaduh publik dengan sikap maupun ucapannya, sehingga partai perlu mengambil langkah cepat.

Baca Juga: TNI-Polri Gelar Patroli Bareng, Amankan Warga Hingga Asrama Polisi

Keputusan ini muncul setelah mereka menjadi sasaran kemarahan publik akibat pernyataan maupun sikap yang dinilai melukai hati rakyat.

Namun, langkah penonaktifan itu justru menimbulkan perdebatan. Pasalnya, banyak yang belum memahami perbedaan antara status “nonaktif” dengan “dipecat” dari DPR.

Apa Itu Status Nonaktif DPR?

Anggota DPR yang berstatus nonaktif tidak otomatis kehilangan jabatannya.

Mereka hanya diberhentikan sementara dari tugas-tugas legislatif hingga ada keputusan lebih lanjut. Dengan kata lain, nama mereka tetap tercatat sebagai anggota dewan aktif.

Menariknya, status nonaktif ini tidak menghapus hak finansial. Berdasarkan Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas gaji pokok dan beragam tunjangan.

Mulai dari tunjangan istri/suami, anak, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Artinya, meski tidak bekerja, mereka masih mendapat gaji penuh dari negara.

Baca Juga: Sosok Tonny Sumartono, Suami Sri Mulyani Jadi Penopang Saat Rumah Dijarah dan Desakan Mundur Meningkat 

Bagaimana dengan Pemecatan?

Pemecatan memiliki konsekuensi berbeda. Anggota yang dipecat kehilangan statusnya secara permanen sebagai anggota DPR.

Mekanisme pemecatan ini jauh lebih panjang karena melibatkan partai pengusung, pimpinan DPR, hingga peresmian oleh presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X