KONTEKS.CO.ID - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraeni, mengatakan, anggota DPR RI lebih terhormat mengundurkan diri daripada dinonaktifkan.
“Itu [mengundurkan diri] lebih terhormat karena memberi kepastian hukum,” kata Titi kepada wartawan pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Selain itu, lanjut dia, mengundurkan diri juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan sikap etis.
Baca Juga: Spesifikasi Dahsyat Lexus RZ Ahmad Sahroni yang Hancur Lebur Dipermak Massa
Menurut Titi, sikap tersebut juga sebagai bentuk menjaga marwah pribadi dan kredibilitas partai politik.
Ia menjelaskan demikian karena tidak ada ketentuan "nonaktif" dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menjadi aturan main anggota DPR.
Karena itu, Titi mengingatkan partai politik agar tidak memainkan istilah ambigu dan tidak diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Ini Keputusan Pahit PAN Terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya
Partai politik harusnya menggunakan keputusan yang tegas sebagaimana diatur dalam UU MD3.
“Yang ada hanya meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pun tidak mengenal istilah aturan nonaktif tersebut.
Menurutnya, penonaktifkan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI oleh partainya, hanyalah drama untuk meredam amarah publik.
“Kalau tidak, [nonaktif] ini hanya seperti drama untuk meredam masalah sesaat,” ujarnya
Artikel Terkait
Viral Sebut Masyarakat yang Tuntut Pembubaran DPR Orang Tolol, Ahmad Sahroni Dicopot dari Komisi III DPR
Rumah Ahmad Sahroni Diserbu Massa, Brankas Berisi Dolar Dijarah hingga Uang Berserakan di Jalan
Muncul Kabar Eko Patrio dan Uya Kuya Mundur dari DPR, Benarkah?
Ini Keputusan Pahit PAN Terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya