Dia juga mengingatkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga tak disebutkan ihwal aturan nonaktif.
“Yang ada hanya meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik menonaktifkan beberapa anggota DPR-nya. Ini buntut dari komentar dan ulah mereka soal pemberian berbagai tunjangan anggota dewan.
Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR. Hal serupa dilakukan Partai Golkar terhadap Adies Kadir.***
Artikel Terkait
Viral Sebut Masyarakat yang Tuntut Pembubaran DPR Orang Tolol, Ahmad Sahroni Dicopot dari Komisi III DPR
Rumah Ahmad Sahroni Diserbu Massa, Brankas Berisi Dolar Dijarah hingga Uang Berserakan di Jalan
Muncul Kabar Eko Patrio dan Uya Kuya Mundur dari DPR, Benarkah?
Ini Keputusan Pahit PAN Terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya