KONTEKS.CO.ID - Sejumlah partai politik menonaktifkan legislatornya di DPR RI pascakomentar atas berbagai tunjangan mereka memantik protes keras rakyat hingga merengut korban jiwa.
Keputusan sejumlah partai politik menonaktifkan beberapa anggota DPR RI-nya terbilang bukan hal menggembirakan.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraeni, kepada wartawan pada Minggu, 31 Agustus 2025, menyampaikan, keputusan "nonaktif" tersebut tidak mempunyai konsekuensi atau implikasi hukum apapun.
Baca Juga: Ini Keputusan Pahit PAN Terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya
Ia menjelaskan, tidak ada istilah "nonaktif" dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menjadi dasar aturan main anggota DPR RI.
Menurutnya, keputusan partai menonaktifkan anggota DPR RI-nya hanya berlaku pada internal partai karena UU MD3 tidak mengenal istilah tersebut.
Adapun dalam UU MD3 hanya ada mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), yakni pergantian anggota DPR RI berdasarkan alasan yang sah.
Baca Juga: Rumah Ahmad Sahroni Diserbu Massa, Brankas Berisi Dolar Dijarah hingga Uang Berserakan di Jalan
Ketentuan PAW, lanjut Titi, sebagaimana diatur dalam Pasal 239 UU Nomor 17 Tahun 2014 juncto UU Nomor 13 Tahun 2019.
Mekanisme PAW dimulai dari usulan resmi partai kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada presiden.
Presiden selanjutnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya.
Baca Juga: Dinonaktifkan dari DPR, Sahroni dan Nafa Urbach Masih Digaji Penuh? Ini Faktanya
Adapun calon penggantinya adalah peserta pileg dari partai yang mengajukan PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu terakhir.
Ia menegaskan, selama proses itu belum ditempuh, anggota DPR RI yang di-“nonaktif”-kan oleh partai, tetap sah sebagai anggota dewan dengan seluruh hak dan kewajibannya.
Artikel Terkait
Eko Patrio Klarifikasi Aksi Viral: Joget di Sidang MPR hingga Parodi DJ Sound Horeg, Netizen Masih Ramai Debat di Medsos
Hendri Satrio Desak Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Mundur Demi Redam Gejolak
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Warganet Sebut-Sebut Eko Patrio dan Uya Kuya di Media Sosial
Muncul Kabar Eko Patrio dan Uya Kuya Mundur dari DPR, Benarkah?
Ini Keputusan Pahit PAN Terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya