• Minggu, 21 Desember 2025

Penonaktifan Sejumlah Anggota DPR Bukan Kabar Menggembirakan

Photo Author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 22:47 WIB
Hendri Satrio minta empat politikus mundur: Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya. (Instagram @ekopatriosuper/nafaurbach/ahmadsahroni88)
Hendri Satrio minta empat politikus mundur: Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya. (Instagram @ekopatriosuper/nafaurbach/ahmadsahroni88)

KONTEKS.CO.ID - Sejumlah partai politik menonaktifkan legislatornya di DPR RI pascakomentar atas berbagai tunjangan mereka memantik protes keras rakyat hingga merengut korban jiwa.

Keputusan sejumlah partai politik menonaktifkan beberapa anggota DPR RI-nya terbilang bukan hal menggembirakan.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraeni, kepada wartawan pada Minggu, 31 Agustus 2025, menyampaikan, keputusan "nonaktif" tersebut tidak mempunyai konsekuensi atau implikasi hukum apapun.

Baca Juga: Ini Keputusan Pahit PAN Terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya

Ia menjelaskan, tidak ada istilah "nonaktif" dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menjadi dasar aturan main anggota DPR RI.

Menurutnya, keputusan partai menonaktifkan anggota DPR RI-nya hanya berlaku pada internal partai karena UU MD3 tidak mengenal istilah tersebut.

Adapun dalam UU MD3 hanya ada mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), yakni pergantian anggota DPR RI berdasarkan alasan yang sah.

Baca Juga: Rumah Ahmad Sahroni Diserbu Massa, Brankas Berisi Dolar Dijarah hingga Uang Berserakan di Jalan

Ketentuan PAW, lanjut Titi, sebagaimana diatur dalam Pasal 239 UU Nomor 17 Tahun 2014 juncto UU Nomor 13 Tahun 2019.

Mekanisme PAW dimulai dari usulan resmi partai kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada presiden.

Presiden selanjutnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya.

Baca Juga: Dinonaktifkan dari DPR, Sahroni dan Nafa Urbach Masih Digaji Penuh? Ini Faktanya

Adapun calon penggantinya adalah peserta pileg dari partai yang mengajukan PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu terakhir.

Ia menegaskan, selama proses itu belum ditempuh, anggota DPR RI yang di-“nonaktif”-kan oleh partai, tetap sah sebagai anggota dewan dengan seluruh hak dan kewajibannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X