KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom senilai Rp230 miliar di Magelang, Jawa Tengah.
Produk ilegal itu didistribusikan dengan cara dikirim menggunakan termos pendingin kepada pasien di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Rilis kasus ini dilakukan Bareskrim bersama BPOM di Jakarta pada Rabu 27 Agustus 2025.
Baca Juga: Terapi Sekretom, Pilihan Mencegah Kebotakan Rambut
Diketahui modus pengiriman dilakukan sehari penuh untuk menjaga stabilitas produk.
Sementara pasien dari luar Jawa maupun luar negeri hanya bisa menjalani terapi secara langsung di lokasi praktik.
Dalam operasi di tempat kejadian, petugas menemukan berbagai barang bukti.
Baca Juga: Sekretom Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Diamankan, Modus Praktik Dokter Hewan
Ragam barbuk itu antara lain sekretom siap suntik dalam tabung eppendorf 1,5 ml, 23 botol sekretom dalam kemasan 5 liter, peralatan suntik, termos pendingin dengan identitas pasien, hingga produk krim yang dicampur sekretom untuk pengobatan luka.
Seluruh barang bukti diamankan di gudang penyimpanan BBPOM Yogyakarta untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku berinisial YHF (56 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Geger Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Istana dan BPOM Turun Tangan
Ia diduga menjalankan praktik ilegal dengan menyamar sebagai dokter hewan yang memberikan terapi kepada manusia tanpa izin resmi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Artikel Terkait
BPOM Ungkap 34 Kosmetik Ilegal: Lebih Baik Telat Glowing daripada Kulit Cepat Rusak dan Iritasi
Ini Daftar 14 Obat Pengencang Payudara dan Miss V, Izin Edarnya Dicabut BPOM
Obat Kanker BioDlink Kantongi Izin BPOM, Perluas Akses Terapi di Indonesia
Jangan Asal Pakai, Izin 21 Kosmetik Dicabut BPOM, Hati-Hati Efeknya