KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri mengungkap peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom senilai Rp230 miliar di Magelang, Jawa Tengah.
Pengumuman disampaikan Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.
Taruna menjelaskan, praktik ilegal tersebut dikamuflase melalui label “praktik dokter hewan” untuk menyembunyikan aktivitas pengobatan pada manusia.
Baca Juga: Terapi Sekretom, Pilihan Mencegah Kebotakan Rambut
“Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan penyuntikan produk sekretom ilegal pada pasien manusia,” ujarnya.
Modus pengiriman produk dilakukan menggunakan termos pendingin kepada pasien di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Sementara pasien dari luar Jawa maupun luar negeri hanya dapat berobat langsung ke tempat praktik tersebut.
Baca Juga: Geger Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Istana dan BPOM Turun Tangan
Dalam operasi di lokasi, penyidik menemukan berbagai barang bukti.
Contohnya produk sekretom siap suntik dalam tabung eppendorf 1,5 ml, 23 botol sekretom dalam kemasan 5 liter, peralatan suntik, termos pendingin berisi identitas pasien, hingga produk krim yang dicampur sekretom untuk pengobatan luka.
BPOM menegaskan, sarana praktik tersebut tidak memiliki izin resmi maupun nomor izin edar, sehingga seluruh produk dan peralatan telah disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.***
Artikel Terkait
BPOM Ungkap 34 Kosmetik Ilegal: Lebih Baik Telat Glowing daripada Kulit Cepat Rusak dan Iritasi
Ini Daftar 14 Obat Pengencang Payudara dan Miss V, Izin Edarnya Dicabut BPOM
Obat Kanker BioDlink Kantongi Izin BPOM, Perluas Akses Terapi di Indonesia
Jangan Asal Pakai, Izin 21 Kosmetik Dicabut BPOM, Hati-Hati Efeknya