Ketua Pengembangan Sel Punca dan Sel Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel (KPSPS), Amin Soebandrio W. Kusumo. menerangkan terapi berbasis sel punca memang memiliki nilai medis dan ekonomi yang besar.
Baca Juga: Stem Cell: Keajaiban Sel yang Meremajakan dan Membentuk Sel Baru
Namun, ia menegaskan praktik terapi itu tetap harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari aspek fasilitas maupun keamanan.
“Sesuai peraturan pelayanan stem cell hanya boleh dilakukan di rumah sakit dan klinik yang sudah mendapatkan izin resmi,” katanya.***
Artikel Terkait
BPOM Ungkap 34 Kosmetik Ilegal: Lebih Baik Telat Glowing daripada Kulit Cepat Rusak dan Iritasi
Ini Daftar 14 Obat Pengencang Payudara dan Miss V, Izin Edarnya Dicabut BPOM
Obat Kanker BioDlink Kantongi Izin BPOM, Perluas Akses Terapi di Indonesia
Jangan Asal Pakai, Izin 21 Kosmetik Dicabut BPOM, Hati-Hati Efeknya