KPK menyangka Noel Cs melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***
Artikel Terkait
Noel Ebenezer Pelihara Laku Lancung Pengurusan Seritifikat K3 di Kemenaker
Noel Ebenezer Terapkan Siasat Ini Agar Moge Ducatinya Tak Terendus APH
Ekonom Paramadina: OTT Noel Ebenezer Alarm Bahaya Pemberantasan Korupsi Prabowo
KPK Respons Tudingan OTT Noel Ebenezer Pengalihan Isu Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Korupsi Jalan
Kenapa Noel Ebenezer Cs Dijerat Pasal Pemerasan Bukan Suap? Ini Penjelasan KPK