KONTEKS.CO.ID – Immanuel Ebenezer alias Noel saat menjabat Wamenaker diduga menerapkan siasat agar motor gede (moge) Ducati Scrambler hasil dari pemerasan pengurusan sertikiat K3 di Kemenaker tak terendus aparat penegak hukum (APH).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto dikutip pada Minggu, 24 Agustus 2025, mengatakan, motor Ducati Scambler biru tersebut dengan B 4225 SUQ.
"Sebenarnya pelat, jadi paper-nya belum ada, dibeli secara off the road," ujarnya.
Moge tersebut sudah dibeli sejak bulan April, namun hingga sekarang surat-suratnya, yakni BPKB dan STNK-nya belum diurus.
"Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu," katanya.
Bukan hanya itu, lanjut Setyo, moge Ducati tersebut kemudian menggunakan pelat nomor polisi, padahal belum ada surat-suratnya.
"Dipasang pelat yang kosong, enggak tahu dapatnya dari mana, nanti akan didalami, tapi proses untuk pengurusannya [demikian]," katanya.
Baca Juga: Prabowo Pastikan Tidak Akan Kabulkan Rengekan Amnesti Noel
Dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka, yakni:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK) Baca Juga: Prabowo Pecat Noel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021–Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
KPK menahan Noel Cs selama 20 hari, terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakara.
KPK menyangka Noel Cs melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Usut TPPU dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Noel Ebenezer Cs
Edan! Noel Cs Peras Buruh untuk Sertifikasi K3, Tarif Resmi Rp275 Ribu Diminta Rp6 Juta
Prabowo Pastikan Tidak Akan Kabulkan Rengekan Amnesti Noel
Noel Memohon Amnesti, Istana Pastikan Presiden Prabowo Tak Lindungi Koruptor
Noel Ebenezer Pelihara Laku Lancung Pengurusan Seritifikat K3 di Kemenaker