KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Surat Keputusan (SK) pemecatan Noel sudah diteken langsung oleh Prabowo.
"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker," tegas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Pemecatan Noel merupakan respons tegas dari Presiden Prabowo atas komitmennya memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Baru Juga Jadi Tersangka Pemerasan, Noel Ebenezer Sudah Ngemis Amnesti ke Prabowo
KPK sebelumnya menetapkan Noel sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Pria berkacamata itu bersama 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain membiarkan praktik pemerasan terjadi, Noel rupanya ikut meminta jatah dari perbuatan haram tersebut.
Baca Juga: Upeti Ducati Scrambler Bodong untuk Noel Terbongkar, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
KPK menyebut Noel menerima jatah sebesar Rp3 miliar termasuk berupa barang mewah berupa sepeda motor pabrikan Ducati.
Ia dan para tersangka lainnya kini sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.***
Artikel Terkait
Wamenaker Noel Pakai Rompi Oranye Nomor 71, Ini Maknanya
Ini Lokasi Wamenaker Noel Ditahan setelah Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Wamenaker Noel Ebenezer Terima Rp3 Miliar Hasil Pemerasan Urus Sertifikat K3
Jejak Blak-blakan Noel Sebagai Wamenaker, Bela Buruh Sritex hingga Kritik THR Driver Ojol
Upeti Ducati Scrambler Bodong untuk Noel Terbongkar, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Baru Juga Jadi Tersangka Pemerasan, Noel Ebenezer Sudah Ngemis Amnesti ke Prabowo