• Minggu, 21 Desember 2025

Upeti Ducati Scrambler Bodong untuk Noel Terbongkar, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan

Photo Author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:54 WIB
KPK bongkar motor bodong untuk Noel. (KPK)
KPK bongkar motor bodong untuk Noel. (KPK)

KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) makin panas.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, disebut menerima satu unit motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru hitam.

Motor itu bukan sembarang hadiah, melainkan hasil dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga: 5 Drama Korea Terbaru yang Wajib Ditonton September 2025, dari Thriller hingga Romansa Menyentuh

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa motor tersebut ternyata dibeli secara off the road alias bodong.

Artinya, kendaraan hanya mencakup harga dasar tanpa dilengkapi surat-surat resmi seperti STNK, BPKB, maupun pajak.

“Saya lupa pelatnya berapa, kalau tidak salah B 2445 warna biru Ducati. Tapi itu sebenarnya plat yang, jadi papernya belum ada,” ungkap Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Sepatu Converse Buatan Indonesia Tembus Pasar Global, Ekspor ke AS Capai Rp16 Triliun

Plat Palsu Dipasang, Dokumen Tak Ada

Setyo menambahkan, motor bodong semacam itu tidak bisa dipakai di jalan raya. Namun, pelat nomor palsu dipasang untuk menyamarkan statusnya.

“Tapi sampai dengan sekarang belum dilakukan proses pengurusan BPKB maupun STNK."

"Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu, kemudian dipasang plat yang kosong, tidak tahu dapatnya dari mana. Nanti akan didalami,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Dalami Korupsi Iklan BJB, Lisa Mariana Ngaku Ada Dana Anak dari Ridwan Kamil

Fakta ini bikin publik makin penasaran karena sekelas pejabat tinggi justru menikmati fasilitas motor mewah ilegal.

Skandal ini seakan menunjukkan bahwa hadiah untuk pejabat tidak selalu berupa uang, tapi juga barang-barang mewah yang ternyata bermasalah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X