• Senin, 22 Desember 2025

Menteri Maruarar Sirait Digugat Warga ke MA, Ini Pokok Perkaranya

Photo Author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 19:28 WIB
PK Kedua Jessica Kumala Wongso Ditolak MA, Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida Tetap Berlaku Tanpa Perubahan. (mahkamahagung.go.id)
PK Kedua Jessica Kumala Wongso Ditolak MA, Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida Tetap Berlaku Tanpa Perubahan. (mahkamahagung.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Sejumlah warga dari berbagai daerah mengajukan gugatan terhadap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan diajukan pada Selasa 19 Agustus 2025 melalui kuasa hukum, Teguh Satya Bhakti.

Kuasa hukuman menjelaskan para pemohon adalah masyarakat berpenghasilan setara upah minimum yang hingga kini belum memiliki rumah.

Baca Juga: Resmi Batalkan Rencana Perkecil Rumah Subsidi, Menteri PKP Maruarar Minta Maaf

Pokok gugatan berfokus pada Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan batasan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga Rp14 juta per bulan.

Menurut Teguh, aturan ini justru merugikan kelompok miskin karena membuat mereka harus bersaing dengan kelompok berpenghasilan tinggi untuk memperoleh rumah subsidi.

“Dengan aturan ini, hak masyarakat kecil untuk mengakses perumahan bersubsidi hilang. Justru mereka dipaksa bersaing dengan kelompok mampu, padahal pembiayaan rumah itu bersumber dari APBN,” tegasnya.

Baca Juga: BPI Danantara Guyur Rumah Subsidi Modal Rp130 Triliun, Maruarar Gunakan Uangnya untuk Ini

Ia menambahkan, beleid tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, yang menyebut penerima fasilitas pembiayaan rumah FLPP adalah pekerja dengan penghasilan setara upah minimum.

Teguh juga merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen), di mana masyarakat berpenghasilan Rp14 juta per bulan masuk kategori desil 9 atau kelompok kaya.

“Jadi jelas sekali, definisi MBR dalam Permen ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Pro-Kontra, Maruarar Tetap Lanjutkan Rencana Persempit Luas Lahan Rumah Subsidi

Lebih jauh, Teguh menilai penyusunan Permen tersebut minim partisipasi publik.

Ia menyebut pemerintah mengabaikan prinsip partisipasi bermakna, yaitu hak warga untuk menyampaikan pendapat, mendapat pertimbangan, serta memperoleh penjelasan atas kebijakan yang diambil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X