• Senin, 22 Desember 2025

Menteri Maruarar Sirait Digugat Warga ke MA, Ini Pokok Perkaranya

Photo Author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 19:28 WIB
PK Kedua Jessica Kumala Wongso Ditolak MA, Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida Tetap Berlaku Tanpa Perubahan. (mahkamahagung.go.id)
PK Kedua Jessica Kumala Wongso Ditolak MA, Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida Tetap Berlaku Tanpa Perubahan. (mahkamahagung.go.id)

Dalam petitumnya, warga meminta MA untuk mengabulkan uji formil dan materiil atas Permen Nomor 5 Tahun 2025; menyatakan lampiran Permen tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan; menilai lampiran Permen bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres DTSen; dan memerintahkan Menteri Perumahan mencabut lampiran aturan tersebut.

Baca Juga: LHKPN 2025, Harta Maruarar Sirait Melambung: 6 Tahun Bisa Meroket dari Rp85,8 M menjadi Rp1,5 T!

“Langkah hukum ini kami tempuh demi menjamin kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan nasional,” ucap Teguh.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X