Dalam petitumnya, warga meminta MA untuk mengabulkan uji formil dan materiil atas Permen Nomor 5 Tahun 2025; menyatakan lampiran Permen tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan; menilai lampiran Permen bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres DTSen; dan memerintahkan Menteri Perumahan mencabut lampiran aturan tersebut.
Baca Juga: LHKPN 2025, Harta Maruarar Sirait Melambung: 6 Tahun Bisa Meroket dari Rp85,8 M menjadi Rp1,5 T!
“Langkah hukum ini kami tempuh demi menjamin kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan nasional,” ucap Teguh.***
Artikel Terkait
Kontroversi Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, Pemerintah 'Pede' Disambut Positif Anak Muda
Penyaluran LPG 3 Kg hingga Mei 2025 Capai 3,49 Juta Ton, ESDM Waspadai Penyalahgunaan Subsidi
Perum Perumnas Ungkap Nilai Investasi 609 Unit Rusun Subsidi di Kemayoran
Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Adies Kadir: Anggota DPR Nombok Rp28 Juta