Meski begitu, Rahmatsyah hingga kini belum memberikan komentar usai pemeriksaan.
Selain mereka, pihak PTPN, PT Nusa Dua Propertindo, dan Ciputra Group juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan aset negara melalui pola KSO.
Baca Juga: Ronald Tannur Terpidana Kasus Dini Sera dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI ke 80, Publik Geram
Temuan BPK Jadi Kunci
Kasus ini semakin panas setelah BPK RI mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.
Laporan tersebut menemukan banyak kejanggalan dalam proyek KDM, salah satunya tidak adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) meski sudah diwajibkan dalam Master Cooperation Agreement (MCA).
Ketiadaan RKT membuat PTPN2 tidak bisa memastikan detail pendapatan, luas lahan, hingga rincian alokasi proyek.
Baca Juga: Siapa Zara Qairina? Mengapa Kematiannya Picu Aksi JusticeForZara, Ribuan Orang Tuntut Keadilan
Parahnya, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial sudah menjual properti di Helvetia meski mengaku masih tahap pembersihan lahan. Fakta ini semakin menguatkan dugaan praktik korupsi berskala raksasa.
“Jika terbongkar, maka ini bisa jadi kasus korupsi daerah dengan kerugian negara terbesar dalam sejarah Indonesia,” tutup Iskandar.***
Artikel Terkait
Dalami Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa 1 Orang Saksi
Kejagung Cecar Direktur Bangga Teknologi Indonesia Soal Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim
HUT ke-80 RI Harus Jadi Renungan, Bukan Euforia di Tengah Pemberantasan Korupsi yang Mandek
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas
Setya Novanto Bebas, KPK Singgung Kejahatan Korupsi yang Serius dan Besarnya Kerugian Negara