• Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Korupsi Rp300 Triliun? IAW Desak Kejagung Bongkar Dugaan Skandal Ciputra Group

Photo Author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:17 WIB
IAW desak Kejagung umumkan tersangka dugaan korupsi Rp300 triliun di Ciputra Group. (Instagram @ official.kpk)
IAW desak Kejagung umumkan tersangka dugaan korupsi Rp300 triliun di Ciputra Group. (Instagram @ official.kpk)

Meski begitu, Rahmatsyah hingga kini belum memberikan komentar usai pemeriksaan.

Selain mereka, pihak PTPN, PT Nusa Dua Propertindo, dan Ciputra Group juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan aset negara melalui pola KSO.

Baca Juga: Ronald Tannur Terpidana Kasus Dini Sera dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI ke 80, Publik Geram

Temuan BPK Jadi Kunci

Kasus ini semakin panas setelah BPK RI mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.

Laporan tersebut menemukan banyak kejanggalan dalam proyek KDM, salah satunya tidak adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) meski sudah diwajibkan dalam Master Cooperation Agreement (MCA).

Ketiadaan RKT membuat PTPN2 tidak bisa memastikan detail pendapatan, luas lahan, hingga rincian alokasi proyek.

Baca Juga: Siapa Zara Qairina? Mengapa Kematiannya Picu Aksi JusticeForZara, Ribuan Orang Tuntut Keadilan 

Parahnya, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial sudah menjual properti di Helvetia meski mengaku masih tahap pembersihan lahan. Fakta ini semakin menguatkan dugaan praktik korupsi berskala raksasa.

“Jika terbongkar, maka ini bisa jadi kasus korupsi daerah dengan kerugian negara terbesar dalam sejarah Indonesia,” tutup Iskandar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X