• Senin, 22 Desember 2025

KPK Temukan Dugaan Penghilangan Barang Bukti Saat Geledah Travel Maktour dalam Kasus Korupsi Haji  

Photo Author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 14:12 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, penyidik menemukan dugaan penghilangan barang bukti saat geledah kantor Travel Maktour (Tangkapan Layar YouTube KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, penyidik menemukan dugaan penghilangan barang bukti saat geledah kantor Travel Maktour (Tangkapan Layar YouTube KPK)

Dia menyebut, proses penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.

Dalam penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah aset properti, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) serta satu unit kendaraan roda empat.

"KPK sekaligus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," ujar Budi.

Terlebih, kata dia, penggeseran kuota haji ini berdampak langsung terhadap lamanya antrean jemaah untuk bisa menunaikan haji.

Baca Juga: Prabowo Klaim Selamatkan Uang Rp300 Triliun di APBN dari Celah Korupsi Perjalanan Dinas  

Sebelumnya juga diberitakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, kantor yang digeledah KPK adalah Maktour, sebuah perusahaan travel haji dan umrah yang beralamat di Jalan Otista Raya No. 80, Jakarta Timur.

Sebagai informasi, KPK telah menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat 8 Agustus 2025 lalu.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji.

Baca Juga: Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR: Baru 8 Bulan Hasil Program Makan Bergizi Gratis Mulai Terasa

Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X