Pasalnya, penyampaian informasi palsu (bom) bisa dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan konsekuensi mendekam di dalam penjara paling lama satu tahun.
Pasalnya, penyampaian informasi palsu (bom) bisa dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan konsekuensi mendekam di dalam penjara paling lama satu tahun.
Artikel Terkait
Penerbangan Haji 2025 Akan Dilayani Garuda, Lion Air, dan Saudi Airlines
Terungkap Fakta-fakta Pencurian Barang Penumpang Pesawat Lion Air di Bandara Makassar, Perhiasan 4 Gram Raib!
Jenazah Dua Pendaki Tewas di Cartensz Diterbangkan ke Jakarta dengan Lion Air
Viral Daftar Gaji Karyawan Garuda Eks Lion Air Bawaan Dirut Wamildan Nyaris Rp1 Miliar Sebulan, Ini Respons Manajemen
Soetta Dilanda Angin Kencang, Lion Air JT123 dari Lampung Dialihkan Mendarat ke Kertajati
Aturan Baru Lion Air: Jatah Bagasi Gratis 10 Kg Mulai 17 Juli 2025