"Menimbang bahwa lebih fundamental lagi 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan," tambahnya.
Dengan demikian, Hasto tidak terbukti sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi yang didakwakan jaksa dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Menurut penilaian jaksa, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Baca Juga: Produsen Sawit Siaga karena Kebakaran Lahan di Sumatra Terjadi saat Puncak Panen
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Seperti publik ketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI buronan Harun Masiku.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam ponsel.
Baca Juga: Riza Chalid Mangkir Panggilan, Kejagung: Tak Ada Konfirmasi
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025 lalu.
Disebutkan, Hasto meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024.
Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum pemeriksaan memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya.
"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," lanjutnya.***
Artikel Terkait
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Masa Depan Sekjen PDI-P Ditentukan Hari Ini: Penjara atau Pulang ke Kandang Banteng?
Nasib Hasto Kristiyanto Ditentukan Hari Ini, KPK: Kami Hormati Putusan Hakim
Ada Demo Dua Kubu di Sidang Vonis Hasto, Kapolres Jakpus Kerahkan 1.500 Lebih Personel Gabungan
Amankan Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan ke Pengadilan
Jika Hakim Tak Abai Fakta, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bisa Divonis Bebas