• Minggu, 21 Desember 2025

Korupsi Rel Kereta Api, Hakim Tipikor Vonis Mantan Dirjen KA Prasetyo Penjara 7,5 Tahun dan Uang Pengganti Rp2,6 Miliar

Photo Author
- Senin, 21 Juli 2025 | 17:28 WIB
Mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, yang divonis hukuman penjara 7,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. ( X.com @perkeretaapian)
Mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, yang divonis hukuman penjara 7,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. ( X.com @perkeretaapian)


KONTEKS.CO.ID - Mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, divonis hukuman penjara 7,5 tahun dan uang pengganti Rp2,5 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut Prasetyo Boeditjahjono bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. 

Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, dalam amar putusannya mengungkapkan, kasus pembangunan jalur KA Aceh-Sumut itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp562.518.381.077 atau Rp562,5 miliar.

Baca Juga: Siap-Siap! Konser For Revenge 2025 di Jakarta Buka Tiket Mulai Rp179 Ribu

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 21 Juli 2025. 

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.

Hakim juga menghukum Prasetyo membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar. Jika tak mampu membayar, diganti terdakwa dengan dua tahun dan delapan bulan kurungan penjara. 

Baca Juga: Pameran GIIAS 2025 Digelar Pekan Ini, Siap Jadi Panggung Peluncuran Lebih dari 40 Mobil Baru

Menurut Hakim Syofia Marlianti, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. 

Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa ,Sebab, jaksa menuntut Prasetyo pidana penjara 8 tahun. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X