• Senin, 22 Desember 2025

Komdigi Siapkan Perpres Sakti Penangkal AI Ugal-ugalan di Indonesia

Photo Author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 08:00 WIB
Pemerintah merancang peta jalan dan navigasi penggunaan kecerdasan buatan atau AI di Indonesia. (istockphoto by BlackJack3D)
Pemerintah merancang peta jalan dan navigasi penggunaan kecerdasan buatan atau AI di Indonesia. (istockphoto by BlackJack3D)


KONTEKS.CO.ID - Pemerintah tengah menggarap regulasi yang mengatur pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau AI di Indonesia.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), rancangan regulasi merupakan peta jalan dan tata kelola pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang memiliki sifat inklusif dan multisektor.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan, regulasi yang mengatur AI bakal dirancang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Aturan itu memperkuat tata kelola lintas sektor.

Baca Juga: Trump Getok Uni Eropa dengan Tarif 20 Persen, Perdagangan Global Mendidih!

“Akan ada dua produk (peraturan), masing-masing peta jalan dan regulasi AI. Lalu Peraturan Presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi, dengan melakukan hal ini, pemerintah memperkuat regulasi tentang AI,” paparnya dalam pertemuan dengan Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia Terrence Teo di Kantor Kementerian Komdigi, Jakpus, mengutip Sabru 18 Juli 2025.

Nezar menjelaskan, Indonesia sudah mempunyai sejumlah perangkat hukum yang relevan dengan pengembangan AI. Misalnya, UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHP, dan beberapa peraturan kementerian serta surat edaran etika AI.

Regulasi-regulasi ini menjadi pijakan dalam memitigasi risiko dan dijadikan panduan dalam pemanfaatan teknologi.

Baca Juga: Lini Depan Timnas Indonesia U-23 Tampil Ompong Lawan Filipina, Vanenburg Tetap Puas

“Dengan seperangkat peraturan ini, saya pikir kami dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin membangun teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan teknologi ini, kami juga dapat menavigasi serta memitigasi risikonya,” kata Nezar.

Di samping regulasi, Komdigi juga sedang merancang peta jalan AI nasional. Penyusunan draf peta jalan ini berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Bahkan mendapat dukungan dari kolaborasi dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) serta konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).

“Kami tengah menyusun peta jalan nasional untuk AI yang melibatkan kolaborasi quadhelix. Yakni, dari pelaku usaha dan industri, akademisi, kelompok masyarakat sipil dan pemerintah," katanya.

Baca Juga: Sehari Sebelum Ulang Tahun ke-78 Tahun, Ratu Camilla Terima Gelar Militer Bergengsi 

Proses ini, sambung dia, telah berjalan secara marathon selama hampir dua bulan belakangan. Pemerintah mengapresiasi komitmen semua pihak dalam merealisasikan peta jalan tersebut. 

Untuk mendukung proses ini, pemerintah dengan dukungan JICA juga mengkaji pendukungan perumusan peta jalan yang melibatkan Boston Consulting Group (BCG).

"Drafnya masih dibahas oleh banyak pemangku kepentingan. Semoga kami dapat menyelesaikan drafnya pada akhir bulan ini,” harapnya.

Baca Juga: Ini Deretan Fasilitas Gratis Sekolah Rakyat yang Bikin Iri Siswa Sekolah Reguler

Peta jalan AI dibangun sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga mengani adopsi teknologi AI di berbagai sektor. Semisal transportasi, pendidikan, kesehatan sampai layanan keuangan.

“Ini seperti panduan untuk semua kementerian yang terkait adopsi AI. Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kemudian apa yang perlu diwaspadai mengenai risikonya,” katanya.

Menurut Wamen Komdigi, pemerintah berharap peta jalan dan Perpres AI bisa dijadikan sebagai dasar pengembangan AI yang etis, adaptif, dan tanggap terhadap dinamika global.

Kedua dokumen ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik. Serta menjadi rujukan dalam membangun ekosistem AI nasional yang aman, tangguh, dan berdaya saing tinggi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X