Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan Zero ODOL sebenarnya telah dirancang sejak 2017, tetapi implementasinya selalu tertunda karena keberatan dari pengusaha angkutan dan logistik.
Kesepakatan untuk mulai diberlakukan pada 2023 sempat dicapai, tetapi kembali tertunda.
Padahal, dasar hukum terkait dimensi dan muatan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Demo ODOL Mukai Ganggu Pasokan Pangan ke Jakarta, Awas Telur dan Cabai Mahal
Dudy menegaskan, percepatan kebijakan Zero ODOL sebelum 2027 penting dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.***
Artikel Terkait
Apa Itu Truk ODOL? Ini Aturan Resminya
Rahasia Tersembunyi Manfaat Odol Bukan Hanya Untuk Sikat Gigi
Bukan Omon-Omon, Korlantas Polri Gelar Tahapan Indonesia Bebas ODOL: Sopir-Pengusaha Ekspedisi Wajib Tahu!
Penindakan Truk ODOL Harus Dibarengi Insentif, Ini Alasan Pengamat Transportasi