• Minggu, 21 Desember 2025

Ojol Demo Tolak Jadi Pegawai, Ini Alasan Mereka

Photo Author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 19:00 WIB
Ojol (iStock)
Ojol (iStock)

KONTEKS.CO.ID – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) menggelar aksi demonstrasi pada Kamis 17 Juli 2025, menyuarakan penolakan terhadap rencana pengangkatan driver sebagai pegawai tetap oleh perusahaan aplikator.

Mereka menilai kebijakan itu justru mengancam keberlangsungan pengemudi, terutama yang sudah berusia lanjut.

Jenderal Lapangan URC, Achsanul Solichin, mengatakan bahwa jika skema pegawai diterapkan, perusahaan penyedia layanan akan mengambil langkah efisiensi yang berujung pada pengurangan jumlah mitra.

Baca Juga: Demi Boyong Alexander Isak, Liverpool Siap Pecahkan Rekor Transfer Klub

"Kalau skema pegawai ini diterapkan, perusahaan pasti efisiensi, dan driver akan dikurangi," ujarnya pada media, Kamis 17 Juli 2025.

Ia juga menyoroti bahwa saat ini pun para pengemudi sudah kesulitan mendapatkan order akibat sistem slot atau algoritma yang tidak seimbang dengan jumlah mitra.

"Sekarang aja udah pusing sama sistem slot karena demand dan jumlah mitra udah nggak seimbang," tambahnya.

Baca Juga: Portofolio Sustainable Finance BRI Terbesar, Tembus Rp796 Triliun: Tunjukkan Komitmen Kuat ESG

Menurut Achsanul, dampak paling besar akan dirasakan oleh pengemudi berusia lanjut yang menggantungkan hidup pada pekerjaan sebagai mitra ojol.

"Mereka berpotensi kehilangan pekerjaan. Padahal ini satu-satunya penghasilan buat banyak bapak-bapak yang sudah tak muda lagi," jelasnya.

Selain menolak skema pegawai, URC juga menolak rencana pemotongan pendapatan sebesar 10%.

Menurut mereka, skema potongan yang berjalan saat ini, yaitu 15% ditambah 5%, sudah cukup ideal dan tidak memberatkan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Arab Saudi dan Irak, Undian Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Keempat

Tak hanya itu, para pengemudi juga mendesak Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai dasar hukum yang jelas bagi status dan perlindungan pengemudi ojol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X