KONTEKS.CO.ID - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menantang produsen yang diduga melakukan penjualan beras oplosan dalam kemasan premium untuk adu uji laboratorium.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pun mempersilahkan produsen beras agar melakukan uji laboratorium sendiri terkait mutu kualitas beras.
Nantinya hasil uji lab tersebut akan diadu dengan milik uji laboratorium pemerintah. Dengan begitu, akan bisa dieketahui apakah beras yang dijual adalah beras oplosan atau bukan.
Baca Juga: Cara Lacak Lokasi Laptop yang Hilang dengan Mudah dan Cepat
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Pertanian, telah melakukan uji lab kualitas beras. Berdasarkan hasil temuan 13 laboratorium di 10 provinsi, Kementan menemukan 85,56% beras premium tak sesuai mutu, 59,78% dibanderol denga harga di atas harga eceran tertinggi atau HET, dan 21% berat produknya tak sesuai.
"Tinggal pembuktian saja, ada uji laboratorium. Setiap perusahaan punya QC (quality control), ya diuji aja lab kan diadu aja," kata Arief di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, mengutip Rabu 16 Juli 2025.
Ia menambahkan, upaya adu uji lab adalah cara produsen beras membuktikan bahwa produk yang ditawarkan ke konsumen bukanlah beras campuran. Kalau ada temuan pelanggaran, maka pemerintah meminta mereka untuk melakukan perbaikan.
Baca Juga: Kegagahan Motor Sport-Touring Suzuki GSX-8T Dikabarkan Masuk Indonesia
"Jadi, di kasih waktu kok dua minggu untuk memperbaiki, lain loh kalau enggak di kasih waktu, di kasih waktu dua minggu, tolong diperbaikin speknya, sesuai sama packaging, masa enggak boleh," imbuhnya.
Arief menambahkan, penungkapan beras oplosan oleh pemerintah guna memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
"Justru ini lagi memperbaiki sistem kok malah bagus ya, supaya juga jangan konsumen mendapat nggak sesuai labelnya, enggak sesuai label, sederhana banget ya," katanya lagi.
Regulasi Aturan Beras Oplosan
Sekadar informasi, Arief sebelumnya mengungkap bahwa sebenarnya pencampuran beras dalam aturan adalah hal lazim untuk dilakukan. Sebab dalam peraturan yang berlaku, beras premium boleh produsen campur dengan beras pecah atau broken maksimal sebanyak 15%.
Baca Juga: BLACKPINK Cetak Rekor Baru di LA! Konser ‘Deadline’ Jadi yang Terpadat Sepanjang Sejarah Girl Group
Regulasi itu ada dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
"Jadi ya memang beras itu ya ada tingkatannya atau grader. Maksudnya, grader itu dia yang mengukur berapa persen broken-nya. Misalnya ya broken-nya 15 persen, pasti beras pecah dicampur ke beras kepala (premium)," papar Arief.
Dia menambahkan, kata oplosan memang selalu indentik dengan konotasi negatif. Padahal, dalam aturan dijelaslakan, beras disebut kualitas premium kalau menenuhi syarat kadar air dan broken yang sesuai aturan.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Ini Kriteria Pedagang Online yang Akan Dipungut PPh
Adapun, dalam beras premium, kadar air beras premium yang dianjurkan maksimal 15 persen. Jika lewat dari nilai itu, maka beras itu tidak layak dilabeli beras premium.
"Jadi oplos itu biasanya konotasinya negatif. Beras itu yang nggak boleh jika sudah beras kualitas premium itu 15 persen maksimum (campurannya), broken-nya 30 persen itu nggak boleh. Janganlah di labelin beras premium," katanya.
diduga melakukan praktik ilegal tersebut. Yaitu, Wilmar Group yang mendistribuskan beras premium merek Sania, Sovia, Fortune, dan Siip.
Lalu Food Station Tjipinang Jaya yang menjual beras bermerek Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen serta Setra Ramos.
Kemudian Belitang Panen Raya (BPR) yang mendistribusikan merek Raja Platinum dan Raja Ultima. Menyusul Sentosa Utama Lestari di bawah kendali Japfa Group dengan merek beras Ayana. ***
Artikel Terkait
Sentra Pulen Dituding Beras Oplosan, Ini Respons Food Station Tjipinang Jaya soal Uji Lab Terakreditasi
Waspadai Beras Oplosan: Ini Ciri-ciri, Bahaya, dan Tips Membedakannya
Food Station Tjipinang Jaya Dituduh Satgas Pangan Jual Beras Oplosan, Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pembelaan
Kemendag Ungkap Temuan Beras Oplosan di 62 Kota di Indonesia: 9 Merek, Mutunya di Bawah Standar
Kasus Beras Oplosan, 25 Pemilik Merek Beras Kemasan 5 Kg Digarap Satgas Pangan Polri