Jika banding, pihaknya akan menunggu keputusan dari banding tersebut.
"Dengan adanya putusan sela oleh majelis hakim pemeriksaan perkara di dalam amarnya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah sudah perkara tersebut. Tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara kecuali banding," tuturnya.
"Jika di dalam putusan banding hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain, misal pada akhirnya membatalkan putusan pengadilan negeri yang telah mengabulkan eksepsi para tergugat, konsekuensinya hakim pengadilan tinggi yang memeriksa perkara tingkat banding akan memerintahkan kepada PN Solo untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut," tandas Irpan.***
Artikel Terkait
Said Didu Singgung Dugaan Keterlibatan Rektor Eks Wamen dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo Serahkan Laporan Hasil Analisis Ijazah Jokowi Palsu 99,99 Persen
Tim Kuasa Hukum Minta Perdebatan Ijazah Jokowi Palsu atau Tidak Diakhiri Usai Gelar Perkara Khusus
Beberkan Analisisnya soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Wajah Tak Cocok dan Nama Gelar Janggal
PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Ini Tiga Poin Putusan Majelis Hakim