• Minggu, 21 Desember 2025

Komisi I DPR: 24 Calon Dubes Memenuhi Syarat, Segera Dikirim ke Presiden Prabowo

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 12:49 WIB
Fit and proper tes calon dubes oleh Komisi I DPR RI. Kini 24 nama dinyatakan memenuhi syarat  (Foto: Istimewa)
Fit and proper tes calon dubes oleh Komisi I DPR RI. Kini 24 nama dinyatakan memenuhi syarat (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Komisi I DPR RI menyatakan, 24 calon duta besar (dubes) yang diajukan pemerintah memenuhi syarat.

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, Rabu 9 Juli 2025.

"Hasil fit and proper test memastikan 24 calon dubes yang diajukan pemerintah telah memenuhi syarat," kata Sukamta dalam keterangannya.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Minta Perdebatan Ijazah Jokowi Palsu atau Tidak Diakhiri Usai Gelar Perkara Khusus

Para calon dubes itu akan mengisi sejumlah pos Dubes Indonesia yang kosong di sejumlah negara dan organisasi internasional.

Sebagian lainnya merupakan calon dubes baru untuk menggantikan yang masa jabatannya telah habis.

Sementara, hasil fit and proper test tersebut telah diserahkan Komisi I DPR ke pimpinan DPR RI.

Baca Juga: Wasekjen PP PBSI Rachmat Setiyawan Mundur saat Pemeriksaan oleh Komite Etik, Ini Penjelasan Resmi Federasi

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani akan menindaklanjutinya untuk kemudian dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto.

"Hasilnya langsung dikirimkan dari pimpinan DPR ke presiden," ucap Sukamta.

Sebagaimana diketahui, Komisi I DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 24 calon Duta Besar RI pada Sabtu hingga Minggu, 5–6 Juli 2025.

Dia menyebutkan, Pimpinan DPR tak perlu membacakan hasilnya dalam rapat paripurna lantaran tidak diharuskan dalam tata tertib (tatib).

Baca Juga: Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo Serahkan Laporan Hasil Analisis Ijazah Jokowi Palsu 99,99 Persen  

"Kami meyakini pengajuan nama-nama calon dubes oleh presiden telah melalui proses pertimbangan yang sangat matang, baik dari aspek kompetensi, integritas, maupun rekam jejak profesional," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X