• Senin, 22 Desember 2025

Demi Keadilan Pendidikan, Usulan Penghapusan Sekolah Kedinasan Dipandang Perlu

Photo Author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 07:48 WIB
STAN atau Sekolah Tinggi Akuntansi Negara merupakan salah satu sekolah kedinasan yang pembiayaannya ditanggung APBN. (Kemenpan RB)
STAN atau Sekolah Tinggi Akuntansi Negara merupakan salah satu sekolah kedinasan yang pembiayaannya ditanggung APBN. (Kemenpan RB)

KONTEKS.CO.ID - Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, menekankan pentingnya mencermati usulan penghapusan pendanaan untuk sekolah kedinasan.

Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menuju distribusi anggaran pendidikan yang lebih adil.

"Anggaran sekolah kedinasan justru menyerap dana besar yang seharusnya difokuskan untuk pendidikan dasar," ujarnya seperti didengarkan dalam dialog di Pro 3 RRI, baru-baru ini.

Menurut Ubaid, alokasi dana pendidikan sebaiknya diprioritaskan untuk sektor-sektor yang lebih mendesak, seperti sekolah umum dan pendidikan dasar.

Baca Juga: Mau Masuk IPDN, STAN, atau STIN? Ini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2025 yang Baru Dibuka

Ia menilai sekolah kedinasan tidak masuk dalam kebutuhan yang paling mendesak dalam sistem pendidikan nasional.

"Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN seharusnya diarahkan untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan dasar," tegasnya.

Ia menambahkan operasional sekolah kedinasan sebaiknya ditanggung langsung kementerian atau lembaga yang menaunginya.

Dengan demikian, anggaran pendidikan nasional tidak terbebani oleh pembiayaan tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Sudah Dibuka, Cek Link dan Syaratnya!

"Kalau ada dana internal kementerian, silakan pakai sendiri tanpa mengurangi alokasi bagi masyarakat umum," jelasnya.

Ubaid mengkhawatirkan dominasi anggaran untuk sekolah kedinasan bisa memperlebar kesenjangan layanan pendidikan.

Kelompok rentan, termasuk anak-anak penyandang disabilitas, menjadi pihak yang paling terdampak.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan 2025, Dibuka 29 Juni Mendatang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X