Kelimanya dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, Rabu 30 April 2025 lalu.***
Artikel Terkait
Paiman Raharjo Dituding Intimidasi Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Paiman Raharjo Minta Maaf ke Roy Suryo, Akui Punya Kios di Pramuka Pojok Matraman
Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Paiman Raharjo: Saya Sangat Kecewa dengan Roy Suryo
Dipanggil Soal Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Masih Tunggu Kehadiran Roy Suryo
Alasan Roy Suryo Mangkir Pemeriksaan Polisi Soal Ijazah Palsu Jokowi