• Minggu, 21 Desember 2025

KontraS Catat 602 Kasus Kekerasan Polisi, 411 di Antaranya Penembakan

Photo Author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 14:45 WIB
Tampak para perwira polisi naik pangkat yang mengikuti Upacara Laporan Kenaikan Pangkat untuk periode 1 Januari 2025. (Humas Polri)
Tampak para perwira polisi naik pangkat yang mengikuti Upacara Laporan Kenaikan Pangkat untuk periode 1 Januari 2025. (Humas Polri)

KONTEKS.CO.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 602 kasus kekerasan dilakukan anggota Polri sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025 atau setahun terakhir.

Dari jumlah tersebut, penembakan mendominasi sebagai bentuk kekerasan tertinggi.

Dalam laporan terbarunya pada 1 Juli 2025, KontraS mengungkap penembakan terjadi pada 411 kasus.

Dalam satu peristiwa, tak jarang lebih dari satu korban terluka atau meninggal akibat tindakan aparat.

Baca Juga: Ropi Polri Lagi Viral, Ini Fungsi dan Kelebihan Robot Polisi dengan AI

“Ini menunjukkan penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi belum berubah secara signifikan,” bunyi keterangan KontraS.

Tindak kekerasan menyebar dari Aceh hingga Papua dengan Provinsi Sumatra Utara tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yaitu 127 peristiwa.

Kekerasan juga tercatat terjadi di berbagai jenjang struktur kepolisian.

Di tingkat Polda ada 82 peristiwa, di Polres 389 peristiwa, dan di Polsek sebanyak 131 peristiwa.

Baca Juga: Ropi, Robot Polisi Senilai Rp258 Juta Patuh Beri Hormat, Presiden Prabowo Menahan Tawa

KontraS menyebut pola kekerasan serupa tampak merata, tanpa perbedaan berarti antara aparat di tingkat bawah maupun atas.

KontraS menilai, temuan ini menunjukkan kekerasan telah menjadi bagian dari kultur yang melekat di tubuh Polri.

"Ini bukan soal oknum, tapi soal kegagalan institusi dalam membenahi sistem pengawasan dan akuntabilitas," lanjut laporan tersebut.

Laporan ini dirilis dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, yang menurut KontraS, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas wajah aparat keamanan di Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X